PT Asuransi Jiwasaraya (Persero). Foto: MI/Ramdani
PT Asuransi Jiwasaraya (Persero). Foto: MI/Ramdani

Terdakwa Terakhir Skandal Jiwasraya Divonis 20 Tahun Penjara

Tri Subarkah • 12 Agustus 2021 18:41
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman pidana penjara 20 tahun terhadap Direktur PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman. Terdakwa perorangan terakhir pada megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya itu juga dihukum membayar denda Rp1 miliar.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa Piter Rasiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primer dan dakwaan kedua primer," ujar hakim ketua Rosmina di ruang sidang, Kamis, 12 Agustus 2021.
 
Piter juga dijatuhi hukuman tambahan uang pengganti Rp3,5 miliar kepada negara. Angka tersebut berasal dari keuntungan yang diperolehnya dalam rasuah Jiwasraya. Jika ia tidak mampu membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, Piter harus menjalani pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Baca: Penyelesaian Kasus Jiwasraya-ASABRI Diharap Tak Ganggu Pemulihan Ekonomi
 
Vonis dibacakan Rosmina dengan didampingi hakim anggota Agus Salim, IGN Eko Purwanto, Susanti, dan Mulyono Dwi Purwanto. Putusan yang dijatuhkan terhadap Piter sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Senin, 12 Juli 2021.
 
Piter dinilai turut mengatur dan mengendalikan lawan transaksi dalam pengelolaan insturmen investasi saham dan reksandana dari Jiwasaraya dalam kurun waktu 2008-2018. Hal itu dilakukan bersama enam terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
 
Hakim IGN Eko menyebut Piter mendirikan beberapa perusahaan sebagai nomine untuk jual beli saham. Padahal, perusahaan yang didirikan itu tidak memiliki aktivitas utama atau core bisnis yang sesuai. Piter juga menggunakan sembilan orang sebagai nomine.
 
"Nomine perorangan didapat terdakwa sebagaian besar tanpa sepengetahuan nomine," jelas Eko.
 
Dalam perkara ini, Piter memperoleh keuntungan Rp3,5 miliar. Sementara kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp16,807 triliun yang terdiri dari kerugian atas investasi reksadana Rp12,157 triliun serta pembelian empat saham direct, yaitu saham BJBR (Bank Jawa Barat), PPRO (PP Properti), SMBR (Semen Batu Raja), dan SMRU (SMR Utama) Rp4,650 triliun.
 
Rosmina menjelaskan kejahatan Piter bersama terdakwa lain ialah tindak pidana korupsi terorganisasi dengan baik sehingga sulit untuk diungkapkan perbuatannya. Rasuah tersebut juga telah merusak dunia pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, khususnya Jiwasraya.
 
Hukuman yang dijatuhkan kepada Piter lebih rendah ketimbang vonis majelis hakim terhadap enam terdakwa sebelumnya. Di pengadilan tingkat pertama, Hendrisman, Hary, Syahmirwan, Benny, Heru, dan Joko divonis seumur hidup. Sementara itu, terdakwa dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Fakhri Hilmi, dijatuhi hukuman pidana 6 tahun penjara.
 
Usai pembacaan putusan, Piter langsung memutuskan untuk mengajukan banding. Sementara itu, JPU masih meminta waktu untuk pikir-pikir. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan