Ilustrasi. FOTO: MI/ROMMY PUJIANTO
Ilustrasi. FOTO: MI/ROMMY PUJIANTO

Penyelesaian Kasus Jiwasraya-ASABRI Diharap Tak Ganggu Pemulihan Ekonomi

Angga Bratadharma • 09 Agustus 2021 18:12
Jakarta: Pakar Hukum Pencucian Uang Yenti Garnasih menilai jika penyidik menggunakan instrumen UU Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus korupsi Jiwasraya dan ASABRI maka aset yang disita harus harta kekayaan yang berasal dari kejahatan korupsi itu. Kasus tersebut diharapkan bisa segera selesai demi menjaga iklim investasi tetap kondusif.
 
"Dan betul-betul harus dicari buktinya bahwa aset yang disita berasal dari kejahatan korupsi sehingga hanya harta kekayaan yang murni asalnya dari korupsi kasus tersebut yang layak disita," kata Yenti, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 9 Agustus 2021.
 
Terkait kasus Jiwasraya-ASABRI, Yenti menilai bila benar modus yang digunakan adalah kejahatan pasar modal sebagaimana pernyataan jaksa maka tidak sulit melakukan penelusuran aset-aset nasabah di pasar modal yang tak terkait kasus korupsi. Jika terbukti tak terkait kasus korupsi artinya tidak perlu ikut disita.

"Saya perlu ingatkan, jangan sampai penerapan hukum dalam kasus ini menimbulkan efek berkaitan dengan perkembangan ekonomi yang sedang dibangun. Apalagi kita tahu saat ini Presiden Jokowi tengah menggalakan program pemulihan ekonomi nasional," tukasnya.
 
Yenti menambahkan perlu ada pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengapa ada aset pihak ketiga yang ikut disita dan dilelang dalam tindak pidana korupsi Jiwasraya maupun ASABRI. Sebab ada hak seseorang secara perdata dalam sebuah kepemilikan aset. "Mereka ini yang harus dilindungi hak-haknya," jelasnya.
 
Sementara itu, Kuasa Hukum PT JBU-PT TRAM Haris Azhar mengklaim menemukan keanehan dalam proses penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung. "Anehnya aset setelah disita Kejaksaan Agung saham-saham itu nilainya menjadi nol. Dalam konteks aksi bisnis, aset itu dialihkan ke mana?" ucapnya.
 
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan hasil lelang dari barang sitaan kasus korupsi investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) setinggi-tingginya untuk bisa menutup kerugian negara.
 
"Lelang ASABRI target setinggi-tingginya sampai kerugian negara tertutup," kata Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto.
 
Hal yang sama juga akan dilakukan terhadap lelang barang sitaan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Rencananya Kemenkeu akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung yang saat ini tengah menangani kedua kasus ini. "Begitu juga untuk Jiwasraya, target setinggi-tingginya. Kami akan terus koordinasi dengan Kejagung untuk kasus-kasus seperti ini," ungkapnya.
 
Adapun proses lelang dari 16 mobil mewah sitaan kasus korupsi ASABRI akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) DJKN Kementerian Keuangan Jakarta IV.
 
Kejagung sebelumnya menyebut, 16 kendaraan yang dilelang milik empat tersangka, yakni Heru Hidayat (HH), Jimmy Sutopo (JS), Adam Rachmat Damiri (ARD), dan Ilham W Siregar (IWS). Lelang dilakukan dengan skema open bidding pada website lelang.go.id.
 
Beberapa mobil yang dilelang antara lain Mercedes Benz, Rolls Royce, Ferrari, tiga Land Rover, Toyota Camry, Honda CR-V Rp365 juta, Honda HR-V, Toyota Vellfire, Toyota Innova Venturer, Mitsubishi Outlander Sport, dua Toyota Alphard, hingga Lexus.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan