Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus suap proyek baggage handling system (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) menggunakan istilah-istilah tertentu. Sejumlah kode diduga digunakan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero (PT INTI) Darman Mappangara (DMP) kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam dengan modus menyamarkan uang suap yang akan diberikan.
"Terdapat beberapa 'aturan' yang diberlakukan, yaitu dalam bentuk tunai, jika jumlah besar maka ditukar USD atau SGD, menggunakan kode 'buku' atau 'dokumen'," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK, Rabu, 2 Oktober 2019.
Terkait suap, Darman memerintahkan staf PT INTI, Taswin Nur untuk memberikan sejumlah uang pada Andra Agussalam. Taswin yang juga tersangka di kasus yang sama meminta sopir Andra menjemput uang dengan kode 'barang paket'.
Barang tersebut diberikan Taswin pada 31 Juli 2019 di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan. Uang sejumlah Rp1 miliar itu diberikan dalam bentuk pecahan SGD 96.700 yang terdiri dari 96 lembar pecahan SGD1.000 dan tujuh lembar pecahan SGD100.
"Sekitar pukul 20.00 WIB, TSW bertemu dengan sopir AYA untuk penyerahan uang. Sesaat setelah penyerahan tersebut, Tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap TSW dan sopir AYA di pusat perbelanjaan tersebut," imbuh Febri.
Sebagai pemberi suap, Darman disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menetapkan Andra Y Agussalam dan Taswin Nur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan BHS di enam bandara yang dikelola PT AP II. Andra selaku penerima suap dan Taswin pemberi suap.
Andra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus suap proyek
baggage handling system (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) menggunakan istilah-istilah tertentu. Sejumlah kode diduga digunakan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia Persero (PT INTI) Darman Mappangara (DMP) kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam dengan modus menyamarkan uang suap yang akan diberikan.
"Terdapat beberapa 'aturan' yang diberlakukan, yaitu dalam bentuk tunai, jika jumlah besar maka ditukar USD atau SGD, menggunakan kode 'buku' atau 'dokumen'," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di Gedung KPK, Rabu, 2 Oktober 2019.
Terkait suap,
Darman memerintahkan staf PT INTI, Taswin Nur untuk memberikan sejumlah uang pada Andra Agussalam. Taswin yang juga tersangka di kasus yang sama meminta sopir Andra menjemput uang dengan kode 'barang paket'.
Barang tersebut diberikan Taswin pada 31 Juli 2019 di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan. Uang sejumlah Rp1 miliar itu diberikan dalam bentuk pecahan SGD 96.700 yang terdiri dari 96 lembar pecahan SGD1.000 dan tujuh lembar pecahan SGD100.
"Sekitar pukul 20.00 WIB, TSW bertemu dengan sopir AYA untuk penyerahan uang. Sesaat setelah penyerahan tersebut, Tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap TSW dan sopir AYA di pusat perbelanjaan tersebut," imbuh Febri.
Sebagai pemberi suap, Darman disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menetapkan Andra Y Agussalam dan Taswin Nur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan BHS di enam bandara yang dikelola PT AP II. Andra selaku penerima suap dan Taswin pemberi suap.
Andra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)