Jakarta: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menungkapkan pihaknya terus menelusuri perusak dan pembakar saat demo antirasialisme. Sebanyak 85 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk di Papua ditetapkan tersangka 55 orang, untuk di Papua Barat ada 30 tersangka," kata Dedi di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 9 September 2019.
Dedi memerinci, 31 tersangka di Jayapura, 10 tersangka di Timika, dan 14 tersangka di Kabupaten Deiyai, Papua. Sementara di Papua Barat, 15 orang ditetapkan tersangka di Manokwari.
"Di Fakfak ada tiga tersangka dan Teluk Bintuni satu tersangka," ujar Dedi.
Dia menjelaskan 11 orang di Sorong dan delapan orang di Fakfak masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melacak keberadaan 19 orang itu.
Penetapan tersangka juga dilakukan di Jakarta dan Surabaya. Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka terkait dugaan makar saat demo antirasialisme di depan Istana Negara, Rabu, 28 Agustus 2019. Tersangka menyampaikan tuntutan kemerdekaan Papua dan mengibarkan bendera Bintang Kejora.
Sementara Polda Jawa Timur menetapkan tiga tersangka. Ketiganya diduga menyebarkan hoaks terkait kericuhan di asrama mahasiswa Papua, Jalan Kalasan, Surabaya.
Unjuk rasa menolak aksi rasialisme terjadi di sejumlah wilayah di Papua dan Papua Barat. Demo berujung ricuh. Massa melakukan perusakan serta pembakaran fasilitas umum dan gedung-gedung pemerintahan.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/VNnQwwXK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo menungkapkan pihaknya terus menelusuri perusak dan pembakar saat demo antirasialisme. Sebanyak 85 orang ditetapkan sebagai
tersangka.
"Untuk di Papua ditetapkan tersangka 55 orang, untuk di Papua Barat ada 30 tersangka," kata Dedi di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 9 September 2019.
Dedi memerinci, 31 tersangka di Jayapura, 10 tersangka di Timika, dan 14 tersangka di Kabupaten Deiyai, Papua. Sementara di Papua Barat, 15 orang ditetapkan tersangka di Manokwari.
"Di Fakfak ada tiga tersangka dan Teluk Bintuni satu tersangka," ujar Dedi.
Dia menjelaskan 11 orang di Sorong dan delapan orang di Fakfak masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melacak keberadaan 19 orang itu.
Penetapan tersangka juga dilakukan di Jakarta dan Surabaya. Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka terkait dugaan makar saat demo antirasialisme di depan Istana Negara, Rabu, 28 Agustus 2019. Tersangka menyampaikan tuntutan kemerdekaan Papua dan mengibarkan bendera Bintang Kejora.
Sementara Polda Jawa Timur menetapkan tiga tersangka. Ketiganya diduga menyebarkan hoaks terkait kericuhan di asrama mahasiswa Papua, Jalan Kalasan, Surabaya.
Unjuk rasa menolak aksi rasialisme terjadi di sejumlah wilayah di Papua dan Papua Barat. Demo berujung ricuh. Massa melakukan perusakan serta pembakaran fasilitas umum dan gedung-gedung pemerintahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)