Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Medcom.id/ Theofilus Ifan Sucipto
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Medcom.id/ Theofilus Ifan Sucipto

Tersangka Kerusuhan Papua Jadi 78 Orang

Ilham Pratama Putra • 05 September 2019 17:39
Jakarta: Jumlah tersangka kerusuhan di Papua dan Papua Barat menjadi 78 orang. Tersangka terbanyak ditetapkan di Provinsi Papua.
 
"Jumlah tersangka 57 orang untuk (di Provinsi) Papua," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 September 2019.
 
Dedi memerinci ke-57 orang itu berasal dari sejumlah daerah. Sebanyak 33 tersangka berasal dari Jayapura, 10 tersangka dari Timika, dan 14 tersangka dari Deiyai.

Sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan Papua Barat. "Sebanyak 9 tersangka berasal dari Manokwari, Sorong 7 tersangka, Fakfak 5 tersangka," beber Dedi. 
 
Dia mengungkapkan seluruh tersangka dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 160 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
 
Unjuk rasa menolak aksi rasialisme terjadi di sejumlah wilayah di Papua dan Papua Barat. Demo berujung ricuh. Massa melakukan perusakan serta pembakaran fasilitas umum dan gedung-gedung pemerintahan. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan