Tersangka pembalakan liar diekspos penyidik saat rilis hasil penangkapan kasus illegal logging di Bareskrim Polri, Jakarta. (Foto: Medcom.id/Ilham Pratama)
Tersangka pembalakan liar diekspos penyidik saat rilis hasil penangkapan kasus illegal logging di Bareskrim Polri, Jakarta. (Foto: Medcom.id/Ilham Pratama)

Dalang Pembalakan Liar di Jambi dan Sumatera Selatan Ditangkap

Ilham Pratama Putra • 06 Agustus 2019 15:28
Jakarta: Bareskrim Polri menangkap dalang pembalakan liar atau illegal logging di Jambi dan Sumatera Selatan. Tersangka berinisial M, 42, mengatur pengiriman hasil membalak ilegal ke sejumlah industri kayu di dua provinsi tersebut.
 
"Tersangka dengan inisal M ditangkap pada Selasa, 30 Juli 2019 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat," kata Kasubdit 3 Dit Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Irsan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2019.
 
Irsan mengatakan M memperkerjakan 40 orang untuk membalak ke dalam hutan di perbatasan Jambi dan Sumsel. Para pekerja dibayar Rp270 ribu per meter kubik kayu yang dijual.

"Kayu dialirkan lewat kanal sungai buatan dari hutan ke penampungnya yang berjarak tiga kilometer. Kayu ini ditutupi dengan kain industri perusahaan beinisial SM agar terlihat resmi," ungkapnya.
 
Baca juga: 3 Bos Perusahaan Pemilik Kayu Ilegal Ditetapkan Tersangka
 
Selanjutnya kayu-kayu tersebut dijual dengan harga yang lebih murah dari harga pasar. Untuk satu meter kubik, kayu ilegal ini dihargai Rp1,5 juta.
 
"Jauh dari harga pasar. Rp1,5 juta sampai Rp2 juta per meter kubik tergantung kualitas kayu. Kalau di luaran kan bisa sampai Rp3 juta sampai Rp4 juta," beber Irsan.
 
Akibat keuntungan yang mencapai seratus persen itulah, M terus menjalankan aksinya selama dua tahun. Lebih lanjut penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak sembilan orang untuk mendalami kasus ini.
 
"Sembilan orang yang terdiri dari pekerja-pekerja tersangka M. Terhadap Tersangka M telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri," katanya.
   
Tersangka diganjar Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan