Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

3 Bos Perusahaan Pemilik Kayu Ilegal Ditetapkan Tersangka

Muhammad Syahrul Ramadhan • 21 Maret 2019 04:01
Jakarta: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan tiga direktur perusahaan kayu pemilik 130 kontainer merbah ilegal asal Jayapura menjadi tersangka. Ketiganya telah ditahan. 
 
Direktorat Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani membeberkan, ketiga tersangka itu yakni DG (Direktur PT MGM), DT (Direktur PT EAJ), dan TS (Direktur PT RPF). Dari ketiganya, disita barang bukti total 130 kontainer kayu merbau ilegal. 
 
"Dua tersangka di Jakarta, satu tersangka di Makassar," kata Rasio saat ditemui di Perpustakaan Nasional, Rabu, 20 Maret 2019.

Ia menjelaskan, penangkapan ketiganya merupakan hasil pengembangan dari dua penangkapan di awal tahun ini. Kala itu, total 256 kontainer kayu merbau ilegal asal Jayapura disita.
 
Ketiga tersangka dijerar Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengamanan Hutan. Ancaman hukumannya, 10 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
 
Ia menegaskan akan terus bekerja membongkar jaringan kayu illegal yang sudah merugikan negara dan menghancurkan ekosistem. Dampak kerusakan akibat kegiatan ilegal ini merugikan banyak orang.
 
Pad kesempatan itu, Rasio juga mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar Baslin Sinaga yang menolak gugatan praperadilan terkait penyidikan kayu illegal asal Papua ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan