Gula oplosan. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama Putra.
Gula oplosan. Foto: Medcom.id/Ilham Pratama Putra.

PTPN X: Gula Palsu Berwarna Coklat

Ilham Pratama Putra • 05 Agustus 2019 17:07
Jakarta: Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X Dwi Satriyo Annurogo menyebut gula oplosan buatan perusahaan fiktif, PT BMM dan PT MWP, berbeda dengan produksi pihaknya. Kendati pelaku membuat gulanya semirip mungkin dengan milik PTPN X, masih ada sejumlah perbedaan. 
 
"Blok tulisan (kemasan) PTPN X kami tidak pernah bikin tulisan seperti itu. Ada desain yang mirip, tapi dari size, secara kemasan kami pastikan ini palsu. Dari fisik gula, yang palsu warnanya coklat," kata Dwi di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Senin, 5 Agustus 2019.
 
Gula imitasi PTPN X ini dijual lebih murah. Pelaku bisa meraup keuntungan sebanyak Rp3.000 per kilogram. "Yang palsu harganya Rp9.000 per kilogram, sedangkan GKP (gula kristal putih) kan harganya Rp12.500 sampai Rp13.200 per kilogram," ujar dia.

Dia menyebut peredaran gula oplosan ini merugikan masyarakat. Gula buatan PT BMM dan PT MWP ini mencampur bahan utama pembuatan gula yang tak layak dimakan, gula kristal rafinasi (GKR), dengan gula konsumsi, GKP.
 
"Yang kita sayangkan masyarakat tertipu membeli gula yang belum layak konsumsi dan juga nantinya petani tebu kita juga merugi," jelas dia.
 
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Nico Afinta menyebut ada lima tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya Direktur PT BMM, E, dan Direktur PT MWP, H, yang memproduksi gula.
 
"Selanjutnya tersangka W alias S selaku pembeli di Kutoarjo. Tersangka S selaku pembuat GKP palsu. Tersangka A selaku distributor GKP palsu," lanjut Nico.
 
Para pelaku telah beroperasi selama 6 bulan terakhir. Saat ini, kepolisian tengah menyelidiki ke mana saja gula tersebut dipasarkan.
 
Nico menyebut polisi mengamankan 600 karung GKR dengan berat total 30 ton dari tangan pelaku. Selain itu, pihaknya juga menggagalkan pengiriman 7.800 karung lainnya dengan berat total 360 ton.
 
"Anggota kami juga masih melakukan penyidikan. Kemaren hasil pemantauan kami ke pasar tradisional ternyata banyak gula yang GRK palsu. Kami masih terus mengumpulkan barang bukti," ujar Nico.
 
Baca: Polisi Bongkar Pemalsuan Gula Produksi PTPN X
 
Mereka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 juncto Pasal 144 UU Nomor 18 Tahun 12 tentang Pangan, Pasal 110 juncto Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perindustrian, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.
 
"Ancamannya 5 tahun penjara dan denda diatas Rp10 miliar," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan