Jakarta: Bareskrim Polri membongkar pemalsuan 600 karung gula seberat 30 ton produk PT Perkebunan Nusantara X (PTPN X). Karung diisi gula belum layak konsumsi.
"(Diisi) gula kristal rafinasi (GKR) sebagai bahan pembuatan gula untuk konsumsi atau gula kristal putih (GKP) dioplos dalam satu karung yang kemudian dipasarkan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Nico Afinta, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2019.
Terkait kasus ini polisi menangkap lima orang. Yakni Direktur PT BMM, berinisial E; Direktur PT MWP berinisial H; "Selanjutnya tersangka W alias S selaku pembeli di Kutoarjo; tersangka S selaku pembuat GKP palsu; tersangka A selaku distributor GKP palsu," kata Nico.
Nico menyebut kelimanya telah menjalankan aksinya selama enam bulan. Pelaku mengambil keuntungan Rp3 ribu per kilogram. Saat ini kepolisian tengah menyelidiki wilayah pemasaran gula palsu itu.
(Baca juga: Petani Tebu Sampaikan Keluh Kesah ke Presiden)
Gula PT Perkebunan Nusantara X dipalsukan - Medcom.id/Ilham Pratama Putra.
"Selain meresahkan masyarakat, tentu kasus ini juga meresahkan serta merugikan petani tebu," ujar Nico.
Akibat perbuatan itu, kelima tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 Jo Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 110 Jo Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perindustrian, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.
"Ancamannya lima tahun penjara dan denda di atas Rp10 miliar," pungkas dia.
Jakarta: Bareskrim Polri membongkar pemalsuan 600 karung gula seberat 30 ton produk PT Perkebunan Nusantara X (PTPN X). Karung diisi gula belum layak konsumsi.
"(Diisi) gula kristal rafinasi (GKR) sebagai bahan pembuatan gula untuk konsumsi atau gula kristal putih (GKP) dioplos dalam satu karung yang kemudian dipasarkan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Nico Afinta, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2019.
Terkait kasus ini polisi menangkap lima orang. Yakni Direktur PT BMM, berinisial E; Direktur PT MWP berinisial H; "Selanjutnya tersangka W alias S selaku pembeli di Kutoarjo; tersangka S selaku pembuat GKP palsu; tersangka A selaku distributor GKP palsu," kata Nico.
Nico menyebut kelimanya telah menjalankan aksinya selama enam bulan. Pelaku mengambil keuntungan Rp3 ribu per kilogram. Saat ini kepolisian tengah menyelidiki wilayah pemasaran gula palsu itu.
(Baca juga:
Petani Tebu Sampaikan Keluh Kesah ke Presiden)
Gula PT Perkebunan Nusantara X dipalsukan - Medcom.id/Ilham Pratama Putra.
"Selain meresahkan masyarakat, tentu kasus ini juga meresahkan serta merugikan petani tebu," ujar Nico.
Akibat perbuatan itu, kelima tersangka dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 Jo Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 110 Jo Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perindustrian, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.
"Ancamannya lima tahun penjara dan denda di atas Rp10 miliar," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)