Juru bicara KPK Febri Dianysah - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Juru bicara KPK Febri Dianysah - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

KPK Menyelisik Peran Legislator Bekasi Soleman

Juven Martua Sitompul • 31 Juli 2019 07:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak di kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi, milik Lippo Group. Salah satunya, anggota DPRD Bekasi Fraksi PDI Perjuangan, Soleman.
 
"Dari fakta-fakta yang ada, kami duga masih ada pihak lain yang menerima aliran dana. Ataupun masih ada pihak lain yang diduga berperan dalam konstruksi perkara ini," kata juru bicara KPK Febri Dianysah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.
 
Pada persidangan perkara suap proyek Meikarta, Soleman disebut mempertemukan Sekretaris Daerah Jabar, Iwa Karniwa, dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Henry Lincoln. Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu disebut mengetahui ada janji fee Rp1 miliar untuk Iwa.

Febri mengamini Soleman merupakan salah satu pihak yang berpeluang besar diperiksa dalam kasus ini. Semua hal yang muncul pada persidangan bakal dikonfirmasi langsung kepada Soleman.
 
"Nanti saksi-saksi lain tentu akan kami periksa juga, sesuai dengan kebutuhan dan juga jadwal yang sudah disusun oleh para penyidik," ujarnya.
 
Kendati begitu, Lembaga Antirasuah tetap hati-hati mengusut keterlibatan pihak lain. Terpenting, kata Febri, penyidik harus memiliki cukup bukti untuk menentukan peran-peran dari setiap pihak yang terlibat.
 
(Baca juga: Sekda Jawa Barat Akan Kooperatif dengan KPK)
 
"Artinya menelusuri apakah dalam kapasitas sebagai pihak yang bersama-sama memberikan suap atau pihak yang diduga menerima aliran dana dengan proses perizinan ini," pungkas dia. 
 
Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi, milik Lippo Group. Iwa diduga menerima Rp900 juta untuk memuluskan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
 
Dalam kasus ini, Iwa dijerat bersama mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto. Bartholomeus merupakan pihak yang ditugaskan PT Lippo Karawaci untuk 'menyelesaikan' izin pembangunan Meikarta dari Neneng Hasanah Yasin yang saat itu menjabat sebagai bupati Bekasi.
 
Iwa Karniwa disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan