Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.
Lambang KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Pemerintah Dianggap Tertutup Soal Pembentukan Pansel

Theofilus Ifan Sucipto • 28 Juli 2019 18:51
Jakarta: Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) dituding tidak transparan. Pasalnya, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Pansel Capim KPK Masa Jabatan Tahun 2019-2023 tidak dirilis ke publik. 
 
Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora menyebut pihaknya sempat meminta salinan keppres itu ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Namun, permintaan mereka ditolak.
 
"Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Kemensetneg menyatakan tidak dapat memberi keppres itu dengan alasan hanya diperuntukkan untuk anggota Pansel saja," kata Nelson di Gedung LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Minggu, 28 Juli 2019. 

Menurut dia, pada Rabu, 10 Juli 2019, Auditya Firza Saputra dari LBH Jakarta mengajukan surat permohonan meminta salinan keppres tersebut. Nomor surat tersebut adalah 436/SK-ADV-FT/VIK/2019.
 
LBH menerima balasan pada Kamis, 25 Juli 2019. Mereka mendapat surat dengan nomor B123/Kemensetneg/Humas/HM.00.00/07/2019 yang ditandatangani Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Eddy Cahyono Sugiarto.
 
Nelson menilai penolakan tersebut janggal. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Informasi Publik, Keppres Pansel KPK sejatinya termasuk informasi publik. 
 
Dia menilai proses seleksi capim KPK membuka ruang masukan publik. Pihak terkait lainnya dalam proses seleksi pun, jelas dia, dapat dimaknai sebagai publik yang membutuhkan informasi. 
 
"Dengan tidak diberikan salinan keppres itu maka dapat diduga pansel hendak bekerja jauh dari harapan publik karena dijalankan dengan tertutup," ujar Nelson.
 
Sementara itu, pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menganggap tertutupnya keppres tersebut aneh. Keppres tersebut dinilai penting agar publik turut mengawasi kinerja Pansel.
 
Baca: Pansel Tak Wajibkan Capim KPK Laporkan Kekayaan
 
"Keppres itu menentukan banyak hal. Kalau tidak sepakat, publik bisa mengkritik melalui peradilan tata usana negara," kata Feri.
 
Menurut dia, jika pemerintah tidak bersikap atas hal ini, pelaksanaan seleksi dicurigai hanya formalitas. Dia menduga Pansel dan pemerintah telah mengatur siapa pimpinan KPK. 
 
Untuk itu, dia meminta Presiden Joko Widodo mengambil tindakan. Kepala Negara, kata Feri, bertanggung jawab terhadap KPK di masa depan. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan