Jakarta: Ketua Panitia Seleksi Calom Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) Yenti Garnasih mengatakan para kandidat tidak wajib melaporkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Tak ada peraturan yang mewajibkan hal itu sebagai syarat mengikuti seleksi tersebut.
"Swasta, masyarakat, tidak punya mewajiban LHKPN. Jadi banyak hal yang harus kita pikirkan dalam bagaimana menerjemahkan keinginan undang-undang," kata Yenti di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu, Jakarta Selatan, Minggu, 28 Juli 2019.
Yenti menepis tudingan Pansel tidak tegas dalam meminta LHKPN para peserta. Dia menegaskan pihaknya bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Pasal 29 mengatakan bahwa dalam hal calon pimpinan KPK, tulisannya adalah pimpinan komisioner ketika diangkat sebagai komisioner harus mengumumkan harta kekayaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang ada," tegas Yenti.
Dia menilai ada kesalahpahaman di kalangan masyarakat dalam menilai seleksi capim KPK. Para peserta capim belum berkewajiban memberikan LHKPN lantaran belum diangkat sebagai pejabat KPK.
Baca: Hasil Psikotes Capim KPK Diumumkan 5 Agustus
"Kan kita juga cari bagaimana tahap itu bisa kita lihat. Tapi kita tidak punya kewenangan langsung mana LHKPN-nya. Kan kalau ada masukan pun akan kita pertimbangkan, itu biasa," ujar Yenti.
Sebelumnya, Indonesia Corupption Watch (ICW) menyoroti rendahnya kepatuhan peserta capim KPK melapor LHKPN. ICW menilai capim setara dengan pejabat negara sehingga melaporkan LHKPN dinilai wajib.
Jakarta: Ketua Panitia Seleksi Calom Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) Yenti Garnasih mengatakan para kandidat tidak wajib melaporkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Tak ada peraturan yang mewajibkan hal itu sebagai syarat mengikuti seleksi tersebut.
"Swasta, masyarakat, tidak punya mewajiban LHKPN. Jadi banyak hal yang harus kita pikirkan dalam bagaimana menerjemahkan keinginan undang-undang," kata Yenti di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu, Jakarta Selatan, Minggu, 28 Juli 2019.
Yenti menepis tudingan Pansel tidak tegas dalam meminta LHKPN para peserta. Dia menegaskan pihaknya bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Pasal 29 mengatakan bahwa dalam hal calon pimpinan KPK, tulisannya adalah pimpinan komisioner ketika diangkat sebagai komisioner harus mengumumkan harta kekayaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang ada," tegas Yenti.
Dia menilai ada kesalahpahaman di kalangan masyarakat dalam menilai seleksi capim KPK. Para peserta capim belum berkewajiban memberikan LHKPN lantaran belum diangkat sebagai pejabat KPK.
Baca: Hasil Psikotes Capim KPK Diumumkan 5 Agustus
"Kan kita juga cari bagaimana tahap itu bisa kita lihat. Tapi kita tidak punya kewenangan langsung mana LHKPN-nya. Kan kalau ada masukan pun akan kita pertimbangkan, itu biasa," ujar Yenti.
Sebelumnya, Indonesia Corupption Watch (ICW) menyoroti rendahnya kepatuhan peserta capim KPK melapor LHKPN. ICW menilai capim setara dengan pejabat negara sehingga melaporkan LHKPN dinilai wajib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)