Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)
Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan)

Sofyan Basir Diperiksa Kasus Suap Bowo Sidik

Juven Martua Sitompul • 27 Juni 2019 10:33
Jakarta: Direktur Utama nonaktif PLN Sofyan Basir dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sofyan akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
 
Sofyan yang merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-I itu dimintai keterangan untuk tersangka anak buah Bowo Sidik, pejabat PT Inersia, Indung. Bowo Sidik adalah pemilik PT Inersia.
 
"Sofyan Basir akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.

Penyidik juga memanggil mantan Kepala Subdit Dana Alokasi Khusus, Direktorat Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), M Nafi; PNS Kemenkeu, Rukijo dan satu pihak swasta bernama Dani Werdaningsih.
 
"Ketiganya akan dimintai keterangan untuk tersangka yang sama," kata Febri.
 
Belum diketahui detail kaitan Sofyan Basir dalam kasus tersebut. Febri hanya menjelaskan saat ini, penyidik tengah mendalami aliran suap dan gratifikasi lain yang diduga diterima Bowo Sidik.
 
Baca juga: KPK Pastikan Petinggi Humpuss Transportasi Terlibat Suap
 
Bowo Sidik bersama Indung dan Marketing manager Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Asty Winasti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama jasa penyewaan kapal antara PT Pilog dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.
 
Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya jasa angkut tersebut. Total fee yang diterima Bowo USD2 per metric ton. Pemberian fee terjadi enam kali di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK senilai Rp221 juta dan USD85.130.
 
Dari Bowo penyidik menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks kontainer. Uang Rp8 miliar itu terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop berwarna putih.
 
Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan