Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta. (Foto: ANTARA/Jaya Kusuma)
Politikus PAN Eggi Sudjana (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta. (Foto: ANTARA/Jaya Kusuma)

Pengacara Klaim Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana Dikabulkan

Siti Yona Hukmana • 24 Juni 2019 14:22
Jakarta: Kuasa Hukum tersangka dugaan makar Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko, menyebut pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya dikabulkan polisi. Hendarsam memastikan Tim Advokasi BPN itu akan bebas hari ini. 
 
"Iya penangguhan bapak Eggi dikabulkan. Dibebaskan hari ini, lagi diproses," kata Hendarsam saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 24 Juni 2019. 
 
Eggi dijamin oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Sufmi menjenguk Eggi di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) pagi tadi. 

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dir Tahti) AKBP Barnabas membenarkan Anggota Komisi III DPR itu menjenguk Eggi. Menurut Barnabas, Sufmi datang pagi tadi dan meminta untuk dipertemukan dengan Eggi.
 
"Beliau datang ke sini ketemu saya minta dipertemukan dengan Pak Eggi. Ya sudah saya pertemukan di ruangan," aku Barnabas. 
 
Baca juga: Eggi Sudjana Minta Kasusnya Dihentikan
 
Namun, terkait penangguhan penahanan, Barnabas belum dapat memastikannya. Sebab, ia belum menerima surat pengabulan penangguhan penahanan dari penyidik. 
 
"Kalau terkait penangguhan secara hukum suratnya belum turun. Penangguhan itu tergantung penyidik, yang mengabulkan itu penyidik atau atasan penyidik," pungkas Barnabas.
 
Eggi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019. Penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk Eggi, di antaranya, video Eggi yang menyuarakan people power dan bukti pemberitaan di media daring.
 
Kemudian, Eggi diringkus pada Selasa, 14 Mei 2019. Politikus PAN itu dinilai penting ditangkap untuk memenuhi prosedur penyidikan.
 
Kemudian, pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB penyidik menahan Eggi. Ia dimasukkan ke dalam ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya.
 
Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto  Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
 
Dia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti. Ancamannya penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan