Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. MI/Susanto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. MI/Susanto.

Penahanan Pengancam Jokowi Diperpanjang

Siti Yona Hukmana • 24 Juni 2019 17:55
Jakarta: Polisi memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan makar Hermawan Susanto (HS), 25. Pemuda pengancam Presiden Joko Widodo itu kembali ditahan untuk 40 hari ke depan. 
 
"Diperpanjang selama 40 hari sesuai KUHAP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 24 Juni 2019. 
 
Hal ini dibenarkan Kuasa Hukum HS, Sugiyarto. Menurutnya, masa penahanan HS mulai diperpanjang sejak Minggu, 2 Juni hingga 11 Juli 2019. Sugiyarto berharap polisi bekerja cepat memproses kasus kliennya. Ia ingin HS segera dibawa ke meja hijau. 

"Ini saya meminta kepada penyidik untuk segera berkasnya dinaikkan, agar HS bisa disidangkan. Agar kemudian kita bisa membuktikan, ini memenuhi unsur tidak makarnya itu," kata Sugiyarto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
 
Baca: Pengacara Klaim Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana Dikabulkan
 
Video Hermawan berteriak mengancam Jokowi beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Dalam video itu dia menyebut, "Siap penggal kepalanya Jokowi, Insyaallah Allahu Akbar. Siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal dari Poso, Demi Allah'.
 
Buntut ucapannya, Hermawan dilaporkan ke polisi dan ditangkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, 12 Mei 2019 pagi. Pada Selasa, 14 Mei 2019, Hermawan resmi ditahan.
 
Hermawan terancam Pasal 104 KUHP tentang Tindak Pidana Kejahatan terhadap Keamanan Negara dan Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP. Dia diancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan