Tim KPK dikawal Pamdal membawa dua koper dari ruang kerja Dhamantra. Foto: Medcom.id/Arga Sumanto
Tim KPK dikawal Pamdal membawa dua koper dari ruang kerja Dhamantra. Foto: Medcom.id/Arga Sumanto

KPK Bawa Dua Koper dari Ruang Kerja Dhamantra

Arga sumantri, Juven Martua Sitompul • 12 Agustus 2019 19:24
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menggeledah ruang kerja Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra. Tiga jam lebih menggeledah ruang kerja Dhamantra, KPK terlihat membawa dua koper. 
 
Baca Juga: Ruang Kerja I Nyoman Dhamantra di DPR Digeledah KPK
 
Pantauan di lokasi, satu penyidik pertama kali keluar dari ruangan Dhamantra dengan membawa satu koper berwarna biru dongker (navy) berukuran cukup besar sekitar pukul 18.34 WIB. Penyidik mengenakan kemeja berwarna biru tua itu langsung masuk ke dalam lift dan meninggalkan ruangan Fraksi PDI Perjuangan. 

Sekitar lima menit kemudiam, enam hingga tujuh penyidik kembali keluar dari ruangan Dhamantra. Tampak ada satu koper berwarna yang dibawa salah seorang penyidik. Penyidik tutup mulut terkait penggeledahan ruangan Dhamantra. 
 
Hal ini dikonfirmasi Plh Kabiro Humas KPK Chrystelina GS "Hari ini dilakukan kembali penggeledahan di tiga lokasi, yang pertama di ruang kerja INY beliau adalah anggota DPR RI," kata Chrystelina di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019.
 
Berdasarkan keterangan petugas Pamdal, penyidik KPK tiba sekitar pukul 15.00 WIB. Ada sekitar delapan orang penyidik yang menggeledah ruangan Dhamantra. 
 
"Sejauh ini baru diamankan sejumlah dokumen yang terkait dengan impor yang menjadi kewenangan dari Kementan dan Kemendag," kata Chrystelina 
 
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menggeledah menggeledah apartemen dan rumah Dhamantra di kawasan Permata Hijau dan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Agustus 2019. Sehari sebelumnya, tim penyidik lebih dulu menyegel beberapa ruangan di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.
 
KPK menetapkan I Nyoman sebagai tersangka. Politikus PDI Perjuangan itu dijerat bersama lima orang lainnya yakni Mirawati Basti dan empat pihak swasta Elviyanto, Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
 
Dalam kasus ini, Dhamantra diduga meminta fee Rp3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Keduanya terlebih dulu bertemu Mirawati serta swasta Elviyanto guna memuluskan urusan impor itu.
 
Dalam kesepakatan itu, Dhamantra mematok komitmen fee Rp1.700-Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Sementara itu, kuota impor bawang putih untuk 2019 sebesar 20 ribu ton.
 
Dhamantra diduga baru menerima uang Rp2 miliar dari kesepakatan itu. Uang itu diterimanya melalui rekening transfer money changer.
 
Chandry, Doddy, dan Zulfikar sebagai penyuap disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara, Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima sogokan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan