KPK menggeledah ruangan anggota Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra di DPR. (Foto: Medcom.id/Arga Sumantri)
KPK menggeledah ruangan anggota Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra di DPR. (Foto: Medcom.id/Arga Sumantri)

Ruang Kerja I Nyoman Dhamantra di DPR Digeledah KPK

Arga sumantri • 12 Agustus 2019 16:41
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan anggota Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra. Penggeledahan diduga terkait penahanan Dhamantra dalam kasus suap impor bawang putih. 
 
Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik KPK telah masuk ke dalam ruangan Dhamantra di lantai 6 Gedung Nusantara 1 bernomor 628. Penggeledahan berlangsung tertutup. Awak media tak diperkenankan masuk dan mengambil gambar. 
 
"Lagi ada KPK di atas. (Ruangan Dhamantra) tepat di sebelah ruangan saya," kata Anggota DPR Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019.

Pintu masuk menuju ruangan Dhamantra juga dijaga ketat sejumlah petugas pengaman dalam (Pamdal). Selain penyidik dan staf, dilarang masuk ke area ruangan Dhamantra. 
 
Baca juga: Dhamantra Dapat Rp1.700 per 1 kg Bawang Putih
 
Berdasarkan keterangan petugas Pamdal, penyidik KPK tiba sekitar pukul 15.00 WIB. Ada sekitar delapan orang penyidik yang menggeledah ruangan Dhamantra. 
 
Penyidik KPK juga sebelumnya telah menggeledah menggeledah apartemen dan rumah Dhamantra di kawasan Permata Hijau dan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu, 10 Agustus 2019. Sehari sebelumnya, tim penyidik lebih dulu menyegel beberapa ruangan di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.
 
KPK menetapkan I Nyoman sebagai tersangka. Politikus PDI Perjuangan itu dijerat bersama lima orang lainnya yakni Mirawati Basti dan empat pihak swasta Elviyanto, Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
 
Dalam kasus ini, Dhamantra diduga meminta fee Rp3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Keduanya terlebih dulu bertemu Mirawati serta swasta Elviyanto guna memuluskan urusan impor itu.
 
Baca juga: KPK Sita Dokumen dari Rumah Legislator PDIP I Nyoman
 
Dalam kesepakatan itu, Dhamantra mematok komitmen fee Rp1.700-Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Sementara itu, kuota impor bawang putih untuk 2019 sebesar 20 ribu ton.
 
Dhamantra diduga baru menerima uang Rp2 miliar dari kesepakatan itu. Uang itu diterimanya melalui rekening transfer money changer.
 
Chandry, Doddy, dan Zulfikar sebagai penyuap disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara, Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima sogokan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan