Jakarta: Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra mendapatkan keuntungan dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor pemilik PT Cahaya Sakti Argo Chandry Suanda alias Afung. Hal ini menjadi komitmen fee dari kongkalikong keduanya.
"Angka yang disepakati pada awalnya Rp3,6 miliar dan komitmen fee Rp1.700 sampai Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor," jelas Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus 2019.
Menurut dia, komitmen fee menyangkut pengurusan izin kuota impor 20.000 ton bawang putih. Sementara itu, dari kesepakatan awal Rp3,6 miliar, sebanyak Rp2 miliar sudah dibayar.
Dalam perkara suap impor bawang putih, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah I Nyoman Dhamantra; orang kepercayaan Dhamantra, Mirawati Basri; Elviyanto; Chandry Suanda; Doddy Wahyudi; dan Zulfikar.
Dhamantra diduga meminta fee Rp3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Keduanya terlebih dulu bertemu Mirawati serta Elviyanto guna memuluskan urusan impor itu.
Baca: Enam Tersangka Suap Impor Bawang Putih Ditahan
Chandry, Doddy, dan Zulfikar sebagai penyuap disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima sogokan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tino Satrio)
Jakarta: Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra mendapatkan keuntungan dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor pemilik PT Cahaya Sakti Argo Chandry Suanda alias Afung. Hal ini menjadi komitmen
fee dari kongkalikong keduanya.
"Angka yang disepakati pada awalnya Rp3,6 miliar dan komitmen
fee Rp1.700 sampai Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor," jelas Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 8 Agustus 2019.
Menurut dia, komitmen
fee menyangkut pengurusan izin kuota impor 20.000 ton bawang putih. Sementara itu, dari kesepakatan awal Rp3,6 miliar, sebanyak Rp2 miliar sudah dibayar.
Dalam perkara suap impor bawang putih, enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah I Nyoman Dhamantra; orang kepercayaan Dhamantra, Mirawati Basri; Elviyanto; Chandry Suanda; Doddy Wahyudi; dan Zulfikar.
Dhamantra diduga meminta
fee Rp3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Keduanya terlebih dulu bertemu Mirawati serta Elviyanto guna memuluskan urusan impor itu.
Baca: Enam Tersangka Suap Impor Bawang Putih Ditahan
Chandry, Doddy, dan Zulfikar sebagai penyuap disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima sogokan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tino Satrio)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)