Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor, Rahmat Surjana. Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.
"Keterangan yang bersangkutan dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan RY," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.
Selain Rachmat Surjana, penyidik juga memanggil Bendahara Pengeluaran di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor, Mohamad Napis. Keduanya dimintai keterangan untuk tersangka yang sama.
Yasin ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan korupsi pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi. Selama menjabat Bupati Bogor periode 2008-2014, Yasin diduga meminta, menerima, dan memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.
Baca juga: KPK 'Garap' Kadis Kabupaten Bogor
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Yasin sebelumnya. Yasindijerat dalam kasus suap tukar lahan kawasan hutan lindung seluas 2.754 hektare untuk PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam kasus itu, Yasin baru saja keluar setelah pengajuan cuti menjelang bebas (CMB) dipenuhi. Dia seharusnya bebas dari jeruji besi pada September mendatang.
Lembaga antirasuah telah memproses tiga tersangka lain yang ditangkap pada 7 Mei 2014. Tiga orang itu yakni Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor, M Zairin; swasta bernama FX Yohan Hap; serta Komisaris Utama PT Jonggol Asri sekaligus Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala.
Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor, Rahmat Surjana. Ia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.
"Keterangan yang bersangkutan dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan RY," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019.
Selain Rachmat Surjana, penyidik juga memanggil Bendahara Pengeluaran di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor, Mohamad Napis. Keduanya dimintai keterangan untuk tersangka yang sama.
Yasin ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan korupsi pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi. Selama menjabat Bupati Bogor periode 2008-2014, Yasin diduga meminta, menerima, dan memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.
Baca juga:
KPK 'Garap' Kadis Kabupaten Bogor
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Yasin sebelumnya. Yasindijerat dalam kasus suap tukar lahan kawasan hutan lindung seluas 2.754 hektare untuk PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam kasus itu, Yasin baru saja keluar setelah pengajuan cuti menjelang bebas (CMB) dipenuhi. Dia seharusnya bebas dari jeruji besi pada September mendatang.
Lembaga antirasuah telah memproses tiga tersangka lain yang ditangkap pada 7 Mei 2014. Tiga orang itu yakni Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor, M Zairin; swasta bernama FX Yohan Hap; serta Komisaris Utama PT Jonggol Asri sekaligus Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala.
Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)