Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperketat pemberian izin penyadapan ke pimpinan Lembaga Antitasuah. Penyadapan hanya diizinkan jika memang benar-benar diperlukan.
"Jangan sampai obral penyadapan. Oleh karena itu kita harus melihat setiap penyadapan itu," kata anggota Dewan Pengawas KPK Harjono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019.
Menurut dia, pemberian izin penyadapan perlu mempertimbangkan kondisi kasus. Namun, bukan berarti Dewan Pengawas mengintervensi suatu kasus yang ditangani penyidik.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu memastikan Dewan Pengawas tidak bisa diutak-atik pihak luar. Presiden Joko Widodo pun tak bisa memengaruhi para pengawas KPK.
"Dintunjuk Presiden tidak berarti kami mengikuti Presiden. Soalnya prinsip utamanya kan profesional dan independen," ungkap dia.
Anggota Dewan Pengawas Artidjo Alkostar menambahkan, pemberian izin penyadapan mengikuti prosedur dalam undang-undang (UU) yang berlaku. Namun, ia belum mau bicara banyak terkait teknis pemberian izin penyadapan.
"Ukurannya nanti, ya yang masuk akal, wajar, ada bukti tertentu yang cukup. Ya standar koridor hukum sudah jelas," ucap Artidjo.
Kewenangan Dewan Pengawas memberikan izin penyadapan, pengeledahan, dan penyitaan diatur UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal 12 B ayat (1) menekankan penyadapan dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperketat pemberian izin penyadapan ke pimpinan Lembaga Antitasuah. Penyadapan hanya diizinkan jika memang benar-benar diperlukan.
"Jangan sampai obral penyadapan. Oleh karena itu kita harus melihat setiap penyadapan itu," kata anggota Dewan Pengawas KPK Harjono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019.
Menurut dia, pemberian izin penyadapan perlu mempertimbangkan kondisi kasus. Namun, bukan berarti Dewan Pengawas mengintervensi suatu kasus yang ditangani penyidik.
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu memastikan Dewan Pengawas tidak bisa diutak-atik pihak luar. Presiden Joko Widodo pun tak bisa memengaruhi para pengawas KPK.
"Dintunjuk Presiden tidak berarti kami mengikuti Presiden. Soalnya prinsip utamanya kan profesional dan independen," ungkap dia.
Anggota
Dewan Pengawas Artidjo Alkostar menambahkan, pemberian izin penyadapan mengikuti prosedur dalam undang-undang (UU) yang berlaku. Namun, ia belum mau bicara banyak terkait teknis pemberian izin penyadapan.
"Ukurannya nanti, ya yang masuk akal, wajar, ada bukti tertentu yang cukup. Ya standar koridor hukum sudah jelas," ucap Artidjo.
Kewenangan Dewan Pengawas memberikan izin penyadapan, pengeledahan, dan penyitaan diatur UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal 12 B ayat (1) menekankan penyadapan dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)