Jakarta: Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengakui kehadiran dewas cukup pelik. Kehadiran dewas diamanatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tapi sudah, ya sudah disahkan,” kata Tumpak di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019.
Tumpak meminta semua pihak tidak lagi mempersoalkan jabatan dewas KPK. Dia berharap kehadiran dewas bisa diterima agar ke depan pemberantasan korupsi bisa berjalan dengan baik.
“Mari kita sama-sama laksanakan dengan baik. Kalaupun ada kekurangan di sana, di sini mungkin secara perlahan-lahan kita dapat sempurnakan kembali,” kata dia.
Dia meminta restu kepada semua pihak, khususnya pegawai KPK. Mantan komisioner KPK ini berjanji bersinergi dengan aparat penegak hukum lain buat memberangus praktik rasuah.
“Kami akan sangat mendukung dan meluruskan kepastian hukum dalam penindakan yang dilakukan oleh KPK. Itu amanah undang-undang,” kata dia.
Presiden Joko Widodo menunjuk lima dewan pengawas KPK. Mereka ialah eks pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean; mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono; Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur, Albertina Ho; eks hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar, dan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris.
Tugas dewan pengawas antara lain mengawasi tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, dan menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan serta pegawai.
Jakarta: Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengakui kehadiran
dewas cukup pelik. Kehadiran dewas diamanatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tapi sudah, ya sudah disahkan,” kata Tumpak di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2019.
Tumpak meminta semua pihak tidak lagi mempersoalkan jabatan dewas KPK. Dia berharap kehadiran dewas bisa diterima agar ke depan pemberantasan korupsi bisa berjalan dengan baik.
“Mari kita sama-sama laksanakan dengan baik. Kalaupun ada kekurangan di sana, di sini mungkin secara perlahan-lahan kita dapat sempurnakan kembali,” kata dia.
Dia meminta restu kepada semua pihak, khususnya pegawai KPK. Mantan komisioner KPK ini
berjanji bersinergi dengan aparat penegak hukum lain buat memberangus praktik rasuah.
“Kami akan sangat mendukung dan meluruskan kepastian hukum dalam penindakan yang dilakukan oleh KPK. Itu amanah undang-undang,” kata dia.
Presiden Joko Widodo menunjuk lima dewan pengawas KPK. Mereka ialah eks pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean; mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono; Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur, Albertina Ho; eks hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar, dan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris.
Tugas dewan pengawas antara lain mengawasi tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, dan menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan serta pegawai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)