Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membuktikan diri tidak mengebiri Lembaga Antirasuah. Dewan perlu memperoleh kepercayaan masyarakat.
"Dewas KPK harus membuktikan bahwa mereka bukan seperti yang dikhawatirkan, yaitu membonsai KPK, menyusahkan kinerja (KPK)," kata Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember 2019.
Hidayat menyebut sesungguhnya peran utama pemberantasan korupsi ada di tangan pimpinan KPK. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi.
Wakil Ketua MPR itu yakin dewan pengawas KPK yang baru dilantik bisa menjalankan fungsi dan tugas dengan baik. Serta mampu menghadirkan harapan baru.
"Nama-nama (Dewas) itu tentu nama-nama yang selama ini menjadi primadona dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," ujar HNW.
Presiden Joko Widodo menunjuk lima dewan pengawas KPK. Mereka ialah eks Pimpinan KPK Tumpak Panggabean; mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono; Wakil Ketua PT Kupang, Nusa Tenggara Timur, Albertina Ho; eks hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar, dan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris.
Keberadaan dewan pengawas merupakan perintah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Tugas dewan pengawas antara lain mengawasi tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, dan menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan serta pegawai.
Jakarta: Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membuktikan diri tidak mengebiri Lembaga Antirasuah. Dewan perlu memperoleh kepercayaan masyarakat.
"Dewas KPK harus membuktikan bahwa mereka bukan seperti yang dikhawatirkan, yaitu
membonsai KPK, menyusahkan kinerja (KPK)," kata Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember 2019.
Hidayat menyebut sesungguhnya peran utama pemberantasan korupsi ada di tangan pimpinan KPK. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi.
Wakil Ketua MPR itu yakin dewan pengawas KPK yang baru dilantik bisa menjalankan fungsi dan tugas dengan baik. Serta mampu menghadirkan harapan baru.
"Nama-nama (Dewas) itu tentu nama-nama yang selama ini menjadi primadona dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," ujar HNW.
Presiden Joko Widodo menunjuk lima dewan pengawas KPK. Mereka ialah eks Pimpinan KPK Tumpak Panggabean; mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono; Wakil Ketua PT Kupang, Nusa Tenggara Timur, Albertina Ho; eks hakim Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar, dan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris.
Keberadaan dewan pengawas merupakan perintah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Tugas dewan pengawas antara lain mengawasi tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, dan menerima laporan masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan serta pegawai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)