Jakarta: Komisi III DPR siap menampung usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Revisi UU disuarakan eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Silakan saja pimpinan KPK yang baru untuk memberi masukan, tentu setiap masukan akan kita terima dengan baik," kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari kepada Medcom.id, Jumat, 20 Desember 2019.
Menurut dia, semua masukan menjadi isu yang didiskusikan di DPR. Namun, dia enggan berjanji UU Tipikor bakal direvisi. Komisi III perlu memeriksa pasal-pasal yang ingin ditambahkan sebelum memutuskan.
"Kan belum dibahas, belum bisa dibilang setuju. Kita siap menerima masukan dan menjadikan masukan tersebut sebagai pembahasan," ungkap politikus Partai NasDem itu.
UU Tipikor dinilai belum sesuai kesepakatan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC) pada 2003. Kendati sudah meratifikasi sejak 2006, UU Tipikor Indonesia belum sepenuhnya mengakomodasi kesepakatan UNCAC.
Poin yang belum diakomodasi yakni soal korupsi sektor korporasi, perdagangan pengaruh, memperkaya diri sendiri secara tidak sah, perampasan aset, hingga pelayanan publik. UU Tipikor baru pun harus mengatur penyuapan pejabat publik asing dan organisasi internasional.
"Mudah-mudahan usulan ini bisa diterima pemerintah, Bapak Presiden (Joko Widodo) dan DPR, terutama Komisi III. Harapan kita segera masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional 2020). Kita kawal bersama terwujudnya UU Tipikor yang baru," kata eks Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis, 19 Desember 2019.
Jakarta: Komisi III DPR siap menampung usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Revisi UU disuarakan eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Silakan saja pimpinan KPK yang baru untuk memberi masukan, tentu setiap masukan akan kita terima dengan baik," kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari kepada
Medcom.id, Jumat, 20 Desember 2019.
Menurut dia, semua masukan menjadi isu yang didiskusikan di DPR. Namun, dia enggan berjanji UU Tipikor bakal direvisi. Komisi III perlu memeriksa pasal-pasal yang ingin ditambahkan sebelum memutuskan.
"Kan belum dibahas, belum bisa dibilang setuju. Kita siap menerima masukan dan menjadikan masukan tersebut sebagai pembahasan," ungkap politikus Partai NasDem itu.
UU Tipikor dinilai belum sesuai kesepakatan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC) pada 2003. Kendati sudah meratifikasi sejak 2006, UU Tipikor Indonesia belum sepenuhnya mengakomodasi kesepakatan UNCAC.
Poin yang belum diakomodasi yakni soal korupsi sektor korporasi, perdagangan pengaruh, memperkaya diri sendiri secara tidak sah, perampasan aset, hingga pelayanan publik. UU Tipikor baru pun harus mengatur penyuapan pejabat publik asing dan organisasi internasional.
"Mudah-mudahan usulan ini bisa diterima pemerintah, Bapak Presiden (Joko Widodo) dan DPR, terutama Komisi III. Harapan kita segera masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional 2020). Kita kawal bersama terwujudnya UU Tipikor yang baru," kata eks Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis, 19 Desember 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)