Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di akhir masa jabatannya. Mereka ingin KPK dilibatkan dalam pembahasannya.
"Hari ini Pimpinan (KPK) berlima menulis surat kepada presiden dan DPR untuk memasukkan usulan draf RUU Tipikor, sebelum kami meninggalkan KPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Desember 2019.
Menurut Agus, usulan ini bentuk pertanggungjawaban moral pimpinan KPK jilid IV. Dia berharap usulan ini dapat ditindaklanjuti Dewan pada 2020.
"Permintaan kami, supaya ikut mengawal rancangan ini, supaya bisa dibahas masuk Prolegnas yang akan dibahas 2020," kata Agus.
KPK sebelumnya menyebut revisi UU Tipikor lebih mendesak ketimbang revisi UU KPK. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengacu pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
Indonesia sudah meratifikasi kesepakatan dalam UNCAC sejak 2006. Namun, UU Tipikor belum sepenuhnya mengakomodasi kesepakatan dalam UNCAC.
Tapi, DPR justru merevisi UU KPK. Namun, ada beberapa poin dalam revisi UU KPK yang menimbulkan kontroversi. Pimpinan KPK kemudian mengajukan uji materi terhadap UU KPK baru itu.
Jakarta: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di akhir masa jabatannya. Mereka ingin KPK dilibatkan dalam pembahasannya.
"Hari ini Pimpinan (KPK) berlima menulis surat kepada presiden dan DPR untuk memasukkan usulan draf RUU Tipikor, sebelum kami meninggalkan KPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Desember 2019.
Menurut Agus, usulan ini bentuk pertanggungjawaban moral pimpinan KPK jilid IV. Dia berharap usulan ini dapat ditindaklanjuti Dewan pada 2020.
"Permintaan kami, supaya ikut mengawal rancangan ini, supaya bisa dibahas masuk Prolegnas yang akan dibahas 2020," kata Agus.
KPK sebelumnya menyebut
revisi UU Tipikor lebih mendesak ketimbang revisi UU KPK. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengacu pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
Indonesia sudah meratifikasi kesepakatan dalam UNCAC sejak 2006. Namun, UU Tipikor belum sepenuhnya mengakomodasi kesepakatan dalam UNCAC.
Tapi, DPR justru merevisi UU KPK. Namun, ada beberapa poin dalam revisi UU KPK yang menimbulkan kontroversi. Pimpinan KPK kemudian mengajukan uji materi terhadap UU KPK baru itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)