Jakarta: Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen mengajukan empat gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal ini menjadi gugatan praperadilan kedua setelah permohonan sebelumnya ditolak.
Ketua Tim Kuasa hukum Tonin Tachta mengatakan empat gugatan diajukan untuk memudahkan hakim menyelesaikan permasalahan. Dia mengeklaim gugurnya praperadilan pertama lantaran hakim tak fokus dengan permohonan yang diajukan.
"Sidang sebelumnya kita tidak rinci, digabung. Ternyata membuat hakim tunggal bingung memilah, dan saksi yang kami hadirkan juga bingung mana yang penetapan tersangka, mana penahanan, dan seterusnya," kata Tonin, di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jumat, 23 Agustus 2019.
Menurut dia, gugatan pertama bernomor 96/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel. terkait penahan. Dia menyebut penahanan Kivlan tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP) karena ada tumpang tindih tanggal.
Gugatan kedua bernomor 97/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel. terkait penyitaan barang pribadi Kivlan. Penyitaan terhadap barang Kivlan dianggap melanggar hukum karena tidak ada penetapan terlebih dahulu dari ketua pengadilan.
Baca: Permohonan Praperadilan Kivlan Zen Ditolak
Pemohonan praperadilan bernomor 98/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel. terkait penangkapan. Hal ini dipermasalahkan karena prosedur penangkapan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu tanpa menunjukkan surat penangkapan.
Gugatan keempat bernomor 99/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel. terkait penetapan tersangka yang tidak melampirkan berita acara pemeriksaan (BAP). "Jadi BAP-nya dianggap sudah ada, BAP-nya sebelum ditangkap bukan setelah ditangkap, kalau tidak terpenuhi berarti tersangkanya dianulir," jelas dia.
Empat perkara tersebut dieksekusi PN Jakarta Selatan dengan empat hakim yang berbeda: Djoko Indiarto, Ratmoho, Krisnugroho, dan Dedy Hermawan. Keempat permohonan disidangkan mulai hari ini.
Jakarta: Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen mengajukan empat gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal ini menjadi gugatan praperadilan kedua setelah permohonan sebelumnya ditolak.
Ketua Tim Kuasa hukum Tonin Tachta mengatakan empat gugatan diajukan untuk memudahkan hakim menyelesaikan permasalahan. Dia mengeklaim gugurnya praperadilan pertama lantaran hakim tak fokus dengan permohonan yang diajukan.
"Sidang sebelumnya kita tidak rinci, digabung. Ternyata membuat hakim tunggal bingung memilah, dan saksi yang kami hadirkan juga bingung mana yang penetapan tersangka, mana penahanan, dan seterusnya," kata Tonin, di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jumat, 23 Agustus 2019.
Menurut dia, gugatan pertama bernomor 96/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel. terkait penahan. Dia menyebut penahanan Kivlan tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP) karena ada tumpang tindih tanggal.
Gugatan kedua bernomor 97/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel. terkait penyitaan barang pribadi Kivlan. Penyitaan terhadap barang Kivlan dianggap melanggar hukum karena tidak ada penetapan terlebih dahulu dari ketua pengadilan.
Baca: Permohonan Praperadilan Kivlan Zen Ditolak
Pemohonan praperadilan bernomor 98/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel. terkait penangkapan. Hal ini dipermasalahkan karena prosedur penangkapan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu tanpa menunjukkan surat penangkapan.
Gugatan keempat bernomor 99/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel. terkait penetapan tersangka yang tidak melampirkan berita acara pemeriksaan (BAP). "Jadi BAP-nya dianggap sudah ada, BAP-nya sebelum ditangkap bukan setelah ditangkap, kalau tidak terpenuhi berarti tersangkanya dianulir," jelas dia.
Empat perkara tersebut dieksekusi PN Jakarta Selatan dengan empat hakim yang berbeda: Djoko Indiarto, Ratmoho, Krisnugroho, dan Dedy Hermawan. Keempat permohonan disidangkan mulai hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)