Jakarta: Direktur PT Sampico Adhi Dody Wahyudi mengungkapkan, bahwa I Nyoman Dhamantra, selaku eks anggota Komisi VI DPR, diyakini mampu memuluskan izin pengurusan impor bawang putih. Pasalnya, Dhamantra diyakini punya cara untuk pengurusan itu.
Hal itu disampaikan Dody saat diperiksa sebagai terdakwa kasus suap pengurusan izin impor bawang putih. Ia didakwa menyuap Politikus PDIP itu senilai Rp3,5 miliar untuk pengurusan izin tersebut.
"Ya mungkin bisa (karena ada) jatah partai, saya juga enggak begitu (tahu)," kata Dody di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember 2019.
Dody mengaku tidak pernah langsung mendengar hal itu dari Dhamantra. Orang kepercayaan Dhamantra, Mirawati Basri, pernah menyampaikan soal 'jatah' bisa memuluskan pengurusan izin impor bawang putih.
Hal itu diduga untuk meyakini Dody. Selain itu, Dhamantra juga disebut pernah terlibat dalam urusan impor bawang putih
"Sempat Bu Mira ada (penyampaian), sebenernya saya enggak begitu menggali," ujar Dody.
Dody enggan lebih jauh mengetahui posisi Dhamantra yang mampu meloloskan izin pengurusan impor bawang putih. Dody mengaku sudah 'pusing' dengan penyerahan uang senilai Rp2 miliar.
Uang tersebut harus disetorkan Dody sebagai uang muka dari kesepakatan commitment fee yang harus dibayarkannya senilai Rp3,5 miliar. Uang muka tersebut diperolehnya dari swasta sekaligus terdakwa dalam kasus yang sama, Zulfikar.
Kasus ini berawal saat Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, yang juga terdakwa dalam kasus ini bersama Dody berniat mengajukan kuota impor bawang putih pada 2018.
Afung mengajukan sebagai perusahaan importir yang bekerja sama dengan PT Pertani sebagai penyedia wajib tanam 5 persen untuk memperoleh rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. Kemudian PT CSA turut memperoleh surat persetujuan impor (SPI) bawang putih sebesar 20 ribu ton dari Kementerian Perdagangan.
Awal 2019, Afung bernafsu kembali mengajukan kuota impor. Pada Januari 2019, Dody Wahyudi menemui Dhamantra guna menanyakan cara mengurus kuota impor bawang putih.
Atas perbuatannya, Afung, Dody dan Zulfikar didakwa melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jakarta: Direktur PT Sampico Adhi Dody Wahyudi mengungkapkan, bahwa
I Nyoman Dhamantra, selaku eks anggota Komisi VI DPR, diyakini mampu memuluskan izin pengurusan impor bawang putih. Pasalnya, Dhamantra diyakini punya cara untuk pengurusan itu.
Hal itu disampaikan Dody saat diperiksa sebagai terdakwa kasus suap pengurusan izin impor bawang putih. Ia didakwa menyuap Politikus PDIP itu senilai Rp3,5 miliar untuk pengurusan izin tersebut.
"Ya mungkin bisa (karena ada) jatah partai, saya juga enggak begitu (tahu)," kata Dody di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember 2019.
Dody mengaku tidak pernah langsung mendengar hal itu dari Dhamantra. Orang kepercayaan Dhamantra, Mirawati Basri, pernah menyampaikan soal 'jatah' bisa memuluskan pengurusan izin impor bawang putih.
Hal itu diduga untuk meyakini Dody. Selain itu, Dhamantra juga disebut pernah terlibat dalam urusan impor bawang putih
"Sempat Bu Mira ada (penyampaian), sebenernya saya enggak begitu menggali," ujar Dody.
Dody enggan lebih jauh mengetahui posisi Dhamantra yang mampu meloloskan izin pengurusan impor bawang putih. Dody mengaku sudah 'pusing' dengan penyerahan uang senilai Rp2 miliar.
Uang tersebut harus disetorkan Dody sebagai uang muka dari kesepakatan commitment fee yang harus dibayarkannya senilai Rp3,5 miliar. Uang muka tersebut diperolehnya dari swasta sekaligus terdakwa dalam kasus yang sama, Zulfikar.
Kasus ini berawal saat Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, yang juga terdakwa dalam kasus ini bersama Dody berniat mengajukan kuota impor bawang putih pada 2018.
Afung mengajukan sebagai perusahaan importir yang bekerja sama dengan PT Pertani sebagai penyedia wajib tanam 5 persen untuk memperoleh rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. Kemudian PT CSA turut memperoleh surat persetujuan impor (SPI) bawang putih sebesar 20 ribu ton dari Kementerian Perdagangan.
Awal 2019, Afung bernafsu kembali mengajukan kuota impor. Pada Januari 2019, Dody Wahyudi menemui Dhamantra guna menanyakan cara mengurus kuota impor bawang putih.
Atas perbuatannya, Afung, Dody dan Zulfikar didakwa melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(BOW)