Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil - Medcom.id/M Sholahadhin Azhar.
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil - Medcom.id/M Sholahadhin Azhar.

Hukuman Mati Koruptor Sudah Diatur UU Tipikor

Whisnu Mardiansyah • 10 Desember 2019 12:40
Jakarta: Hukuman mati bagi koruptor dinilai bukan hal baru. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sudah mengatur hukuman mati kepada koruptor dalam kondisi tertentu.
 
"Sebenarnya hukuman mati bagi korupsi itu sudah diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi, jadi tidak harus menunggu dikehendaki masyarakat, Pak Jokowi menurut saya keliru," kata anggota Komisi III DPR Nasir Jamil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2019.
 
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tipikor. Pasal tersebut berbunyi;
 
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain ataukorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. 

 
Nasir menyebut hukuman mati juga diatur dalam UU Hak Asasi Manusia, UU Narkotika, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Dalam KUHP yang direvisi hukuman mati akan ada gradual ya. Jadi hakim bisa memutuskan, misalnya jaksa menuntut hukuman mati, hakim memutuskan seumur hidup," jelas Nasir.
 
Menurut Nasir, hukuman mati kepada koruptor hanya bisa diterapkan pada kondisi tertentu. Misalnya, tindak korupsi dilakukan saat kondisi ekonomi negara atau daerah sedang krisis, dan kondisi negara atau daerah dalam keadaan bencana berat.
 
"Penyelenggara negara misalnya korupsi di dua kondisi itu, UU mengatakan dia layak dihukum mati," ujarnya.
 
Presiden Joko Widodo sebelumnya membuka peluang hukuman mati bagi koruptor. Hukuman itu akan dilakukan apabila rakyat menghendaki.
 
"Ya, bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat," ucap Jokowi. "Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana, UU Tipikor itu dimasukkan," kata Jokowi di SMK 57 Jakarta, Senin, 9 Desember 2019.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan