Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan keterangan dalam konperensi pers terkait gelaran Hari Anti Korupsi Sedunia di Gedung Merah Putih KPK, Rasuna Said, Jakarta. Foto: MI/Susanto.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan keterangan dalam konperensi pers terkait gelaran Hari Anti Korupsi Sedunia di Gedung Merah Putih KPK, Rasuna Said, Jakarta. Foto: MI/Susanto.

KPK Tunggu Penerapan Hukuman Mati Koruptor

M Sholahadhin Azhar • 09 Desember 2019 19:43
Jakarta: Pernyataan Presiden Joko Widodo membuka peluang koruptor dihukum mati disambut baik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Menurut Agus hal itu telah dimuat dalam konstitusi dan KPK menunggu penerapannya.
 
"Ya memang di dalam UU-nya sudah ada kan? Penerapannya saja kita lihat," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 9 Desember 2019.
 
Menurut dia, ada syarat khusus terkait hukuman mati. Pihaknya menunggu regulasi spesifik terkait hal itu.

"Jadi syaratnya sudah memenuhi atau belum, jadi kalau suatu saat memenuhi ya diterapkan saja," kata Agus.
 
Beleid hukuman mati untuk koruptor tertuang dalam Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ayat 2 UU Tipikor menjelaskan hal tersebut.
 
"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," demikian bunyi pasal itu.
 
Keadaan tertentu yang dimaksud dalam ayat itu merupakan alasan pemberatan pidana untuk pelaku. Misalnya, terkait korupsi yang menyangkut urusan kemanusiaan, seperti penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam, penanggulangan krisis ekonomi, dan hal terkait lain.
 
Presiden Joko Widodo sebelumnya membuka peluang hukuman mati bagi koruptor. Namun hal itu akan dilakukan apabila rakyat menghendaki.
 
"Ya, bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat," ucap Jokowi. "Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana, UU Tipikor itu dimasukkan," kata Jokowi di SMK 57 Jakarta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan