Jakarta: Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur (Jatim) ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Mereka mengadu terkait kasus mahasiswa Papua di Jakarta dan advokat Veronica Koman.
"Tentang proses penahanan enam mahasiswa Papua di Mako Brimob (Markas Komando Brigade Mobil), Depok, dan penetapan tersangka terhadap aktivis Papua Veronica Koman," kata kuasa hukum mahasiswa Papua, Tigor Hutapea, saat dikonfirmasi, Rabu, 18 September 2019.
Menurut dia, tuduhan Polda Jatim terhadap Veronica tak berdasar. Berdasarkan informasi mahasiswa Papua di Surabaya, lanjut Tigor, kicauan Veronica lewat akun Twitter-nya tentang kerusuhan di Jatim sesuai fakta.
"Kami melihat dia (Veronica) posisinya sebagai advokat teman-teman mahasiswa Papua di Surabaya. Maka tidak seharusnya dia bisa dijadikan tersangka," sambung Tigor.
Sementara itu, terkait Polda Metro Jaya, Tigor merasa dihalangi saat hendak menemui kliennya. Dia mengaku dikenakan pembatasan waktu hingga jumlah tim kuasa hukum yang diperbolehkan berkunjung.
Pembatasan itu membuat tim kuasa hukum kesulitan berdiskusi dengan enam mahasiswa Papua. "Walaupun memang karena ini masalah keamanan negara, dibatasi cuma Selasa dan Kamis, tapi ketika hari Selasa kami mau masuk bertemu klien kami juga tidak bisa," sambung Tigor.
Sejumlah LSM pun menyambangi Kompolnas pukul 14.00 WIB. LSM ini meliputi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Civil Liberty Defender (CLD), Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), LBH Apik, Amnesty International Indonesia, Yayasan Satu Keadilan (YSK), dan LBH Jakarta.
Jakarta: Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur (Jatim) ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Mereka mengadu terkait kasus mahasiswa Papua di Jakarta dan advokat Veronica Koman.
"Tentang proses penahanan enam mahasiswa Papua di Mako Brimob (Markas Komando Brigade Mobil), Depok, dan penetapan tersangka terhadap aktivis Papua Veronica Koman," kata kuasa hukum mahasiswa Papua, Tigor Hutapea, saat dikonfirmasi, Rabu, 18 September 2019.
Menurut dia, tuduhan Polda Jatim terhadap Veronica tak berdasar. Berdasarkan informasi mahasiswa Papua di Surabaya, lanjut Tigor, kicauan Veronica lewat akun
Twitter-nya tentang kerusuhan di Jatim sesuai fakta.
"Kami melihat dia (Veronica) posisinya sebagai advokat teman-teman mahasiswa Papua di Surabaya. Maka tidak seharusnya dia bisa dijadikan tersangka," sambung Tigor.
Sementara itu, terkait Polda Metro Jaya, Tigor merasa dihalangi saat hendak menemui kliennya. Dia mengaku dikenakan pembatasan waktu hingga jumlah tim kuasa hukum yang diperbolehkan berkunjung.
Pembatasan itu membuat tim kuasa hukum kesulitan berdiskusi dengan enam
mahasiswa Papua. "Walaupun memang karena ini masalah keamanan negara, dibatasi cuma Selasa dan Kamis, tapi ketika hari Selasa kami mau masuk bertemu klien kami juga tidak bisa," sambung Tigor.
Sejumlah LSM pun menyambangi Kompolnas pukul 14.00 WIB. LSM ini meliputi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Civil Liberty Defender (CLD), Federasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), LBH Apik, Amnesty International Indonesia, Yayasan Satu Keadilan (YSK), dan LBH Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)