Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen. Foto: Medcom.id/Cindy.
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen. Foto: Medcom.id/Cindy.

Polisi Emoh Tangguhkan Penahanan Kivlan

Cindy • 02 Juli 2019 17:00
Jakarta: Permohonan penangguhan penahanan tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, masih belum dikabulkan. Kivlan dinilai tak mau bekerja sama dalam menghadapi kasus hukum yang menjeratnya. 
 
"Karena pertimbangan penyidik masih tetap seperti yang pernah saya sampaikan dulu karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pemeriksaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2019.
 
Dia menuturkan berkas perkara kasus kepemilikan senjata api Kivlan yang ditangani Polda Metro Jaya sudah tahap penyelesaian. Sementara itu, kasus makar yang menjeratnya masih menunggu putusan sidang kasus senjata api. 

"Untuk satu kasus ya, yang ditangani Polda Metro Jaya terkait masalah kepemilikan senjata api. Ya satu kasus dulu (diproses)," ucap dia. 
 
Dia menjelaskan penyelesaian dua kasus yang menjerat mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu tidak dapat dilakukan secara bersamaan. Korps Bhayangkara perlu menyelesaikan kasus demi kasus. 
 
"Penyelesaian tidak bisa paralel dua kasus dalam waktu bersamaan. Case by case dulu kalau misalnya sudah memiliki keputusan pengadilan yang tetap, baru kasus yang lain diproses," jelas jenderal bintang satu itu. 
 
Baca: Kivlan Zen Minta Dibebaskan seperti Soenarko
 
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu, 29 Mei 2019. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan. 
 
Dia kemudian melayangkan surat permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan kepada pejabat di bidang pertahanan. Permohonan dilayangkan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto; Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu; Panglima Kostrad Letjen Harto Karyawan; Kepala Staf Kostrad Mayjen Bambang Taufik; dan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen I Nyoman Cantiasa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan