Jakarta: Polisi berhasil menangkap sindikat pencurian motor (curanmor) di wilayah Jakarta Pusat. Mereka beraksi menggunakan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver dan senjata tajam (sajam).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Chandra menjelaskan, total sindikat yang ditangkap berjumlah enam orang. Sebanyak dua orang di antaranya merupakan pelaku curanmor.
“Sebanyak dua tersangka utama curanmor kita tangkap, sisanya penadah," kata Chandra di Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.
Penangkapan para pelaku berawal dari hasil analisa kejadian dari seluruh tempat kejadian perkara (TKP). Analisa bermodalkan keterangan saksi dan rekaman CCTV.
"Kami memperoleh nama ada dua orang pelaku dan dilakukan penangkapan di kawasan Senen. Kemudian di rumah pelaku disita 4 motor," ungkap dia.
Selanjutnya, kasus dikembangkan. Polisi berhasil menangkap 4 pelaku lainnya di wilayah Karawang dan Jakarta Barat.
"Kami menangkap 4 orang yang terlibat lainnya. Total ada 6 pelaku dari sindikat ini," ucapnya.
Keenam tersangka tersebut memiliki peran berbeda. Sebanyak dua orang pelaku utama berperan mengambil motor, satu orang berperan sebagai kurir motor curian. Sedangkan dua orang berperan sebagai penadah dan satu orang menyediakan kunci leter T.
"Dalam sindikat ini kunci leter T disiapkan oleh penadahnya," katanya.
Dalam penangkapan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti. Selain senpi rakitan dan sajam jenis celurit, pihak kepolisian mengamankan belasan motor hasil curian.
"Kami amankan motor 11 hasil pencurian dan kunci leter T,” ungkap dia.
Sebanyak enam motor masih disimpan tersangka. Sedangkan 5 motor yang diamankan dari penadah di Karawang.
Dalam aksinya, para pelaku beraksi di sejumlah wilayah di luar Jakarta Pusat. Sekali beraksi, para pelaku mendapatkan beberapa motor.
"Pelaku beraksi mencuri motor sudah 6 bulan. Motor dijual seharga Rp2,5 juta ke penadah," terangnya.
Para pelaku mencari sasaran yang pengawasannya kurang dari pemiliknya. Mereka juga mengincar motor yang diparkirkan di pinggir jalan dan gang - gang sepi. Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP.
Jakarta:
Polisi berhasil menangkap sindikat pencurian motor (
curanmor) di wilayah Jakarta Pusat. Mereka beraksi menggunakan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver dan senjata tajam (sajam).
Kasat Reskrim
Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Chandra menjelaskan, total sindikat yang ditangkap berjumlah enam orang. Sebanyak dua orang di antaranya merupakan pelaku curanmor.
“Sebanyak dua tersangka utama curanmor kita tangkap, sisanya penadah," kata Chandra di Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.
Penangkapan para pelaku berawal dari hasil analisa kejadian dari seluruh tempat kejadian perkara (TKP). Analisa bermodalkan keterangan saksi dan rekaman CCTV.
"Kami memperoleh nama ada dua orang pelaku dan dilakukan penangkapan di kawasan Senen. Kemudian di rumah pelaku disita 4 motor," ungkap dia.
Selanjutnya, kasus dikembangkan. Polisi berhasil menangkap 4 pelaku lainnya di wilayah Karawang dan Jakarta Barat.
"Kami menangkap 4 orang yang terlibat lainnya. Total ada 6 pelaku dari sindikat ini," ucapnya.
Keenam tersangka tersebut memiliki peran berbeda. Sebanyak dua orang pelaku utama berperan mengambil motor, satu orang berperan sebagai kurir motor curian. Sedangkan dua orang berperan sebagai penadah dan satu orang menyediakan kunci leter T.
"Dalam sindikat ini kunci leter T disiapkan oleh penadahnya," katanya.
Dalam penangkapan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti. Selain senpi rakitan dan sajam jenis celurit, pihak kepolisian mengamankan belasan motor hasil curian.
"Kami amankan motor 11 hasil pencurian dan kunci leter T,” ungkap dia.
Sebanyak enam motor masih disimpan tersangka. Sedangkan 5 motor yang diamankan dari penadah di Karawang.
Dalam aksinya, para pelaku beraksi di sejumlah wilayah di luar
Jakarta Pusat. Sekali beraksi, para pelaku mendapatkan beberapa motor.
"Pelaku beraksi mencuri motor sudah 6 bulan. Motor dijual seharga Rp2,5 juta ke penadah," terangnya.
Para pelaku mencari sasaran yang pengawasannya kurang dari pemiliknya. Mereka juga mengincar motor yang diparkirkan di pinggir jalan dan gang - gang sepi. Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)