Ilustrasi/ Medcom.id
Ilustrasi/ Medcom.id

Maling Motor yang Tembak Karyawan Kafe di Koja Ditangkap

Yurike Budiman • 03 Juni 2024 17:31
Jakarta: Polisi menangkap satu dari dua maling motor yang beraksi di salah satu kafe di Jalan Mangga, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Dalam aksinya, para pelaku meletuskan tembakan ke tiga orang. 
 
Kapolsek Koja, Kompol Muhammad Syahroni, mengatakan peristiwa ini terjadi pada Senin, 27 Mei 2024, pukul 21.00 WIB. Kejadian ini viral di media sosial.
 
"Salah satu kasus yang sempat viral, kasus curat (pencuran dengan pemberatan) yang mana salah satu pelaku sudah sempat diamankan warga, dan alhamdulillah saat ini sudah kita amankan dan sudah melalui proses penyidikan hukum. Ada salah satu DPO yang kabur," kata Syahroni, Senin, 3 Juni 2024.

Dia mengungkap tersangka MBR berhasil ditangkap, sementara rekannya tersangka F masih buron. Hingga kini polisi masih mengejar pelaku.
 
Baca: Komplotan Residivis Curanmor Tangerang Dibekuk

Saat kejadian, kedua pelaku dipergoki oleh pemilik kafe, AI, dan dua karyawan kafe, SB dan AF. AI curiga dengan gerak-gerik kedua pelaku, karena saat itu pelaku F (masih DPO) turun dari motor dan mendekati motor korban berinisial MAR. Pelaku juga merusak kunci kontak dengan kunci letter T. Saksi korban AI, langsung keluar kafe dan meneriaki maling.
 
"Masing-masing pelaku melakukan perlawanan dan menembakkan ke saksi-saksi korban, hingga ketiga korban mengalami luka tembak pada bagian dada, lengan kiri, dan hampir terkena leher," jelas Roni.
 
Roni mengatakan kedua pelaku menggunakan senjata airgun jenis revolver. Ketiga korban tembakan langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan penanganan.
 
"Ketiga korban dibawa ke RSUD Koja dan dilakukan visum. Namun hasil visum, luka korban tidak dalam, tidak sampai tembus ke organ dalam korban," kata Roni.
 
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 Ayat 2 KUHP dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan