Polresta Tangerang membekuk pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Polresta Tangerang membekuk pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Komplotan Residivis Curanmor Tangerang Dibekuk

Hendrik Simorangkir • 24 Mei 2024 17:23
Tangerang: Polresta Tangerang membekuk empat pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayahnya. Dua dari empat pelaku merupakan residivis dari kasus yang sama.
 
"Pelaku berinisial AH, R, A dan S. Dua di antaranya merupakan residivis curanmor. Mereka ini pelaku utama pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Tangerang," ujar Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf, Jumat, 24 Mei 2024.
 
Arief menuturkan, keempatnya ditangkap di lokasi dan wilayah yang berbeda. Para pelaku, lanjutnya, tidak segan untuk melukai korbannya saat beraksi.

"Pelaku melancarkan aksinya dengan membobol kendaraan korban memakai kunci leter T, dan juga sering melukai korbannya. Mereka beraksi dengan memanfaatkan di waktu istirahat," jelasnya.
 
Baca juga: Curi Motor Polisi, Warga Pasuruan Ditangkap di Malang

Arief menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mengidentifikasi lokasi atau tempat para pelaku untuk menyembunyikan barang hasil kejahatannya.
 
"Kita sudah mengetahui dari pola-pola kejahatan itu, dan kami akan menyentuh tempat singgah yang dijadikan daripada pelaku itu," kata dia.
 
Pihaknya berhasil menyita barang bukti dari hasil kejahatan mereka, yakni empat unit motor, STNK, dan kunci letter T.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan