Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada perintangan penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Dugaan itu muncul usai penyidik memeriksa banyak saksi.
“Sebagaimana yang sudah disampaikan, jadi, penyidik membuka kemungkinan tersebut (membuka kasus perintangan penyidikan) diduga hasil dari pemeriksaan saksi terakhir, ada upaya-upaya tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2024.
Tessa belum bisa memerinci bukti awal atas dugaan perintangan penyidikan itu. KPK kini menguatkan pencarian informasi atas tindakan menyusahkan penyidik menangani kasus Harun itu.
“Detailnya seperti apa, upayanya seperti apa, siapa yang diduga mungkin ada keterlibatan di situ, masih sementara dikumpulkan alat buktinya,” ujar Tessa.
Masyarakat diminta bersabar. KPK akan membeberkan informasi jelasnya jika pendalaman sudah rampung.
“Jadi kita tunggu prosesnya. Tidak ada penyebutan ke subjek tertentu, namun, peluang itu (kasus perintangan penyidikan) tetap ada dan sedang didalami oleh penyidik,” ucap Tessa.
KPK memeriksa mantan istri terpidana Saeful Bahri, Dona Berisa terkait kasus suap PAW anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku pada Kamis, 18 Juli 2024. Penyidik meyakini ada perintangan dalam penanganan perkara itu dan berencana membuka kasus obstruction of justice.
“(Saksi) hadir, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Juli 2024.
Tessa enggan memerinci bentuk perintangan penyidikan termasuk orang yang diduga terlibat. Menurutnya, kemungkinan itu saat ini masih sekadar dugaan.
KPK juga meminta Dona menjelaskan soal keberadaan Harun. Pernyataan lengkap mantan istri Saeful Bahri itu enggan dirinci untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada perintangan penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan
Harun Masiku. Dugaan itu muncul usai penyidik memeriksa banyak saksi.
“Sebagaimana yang sudah disampaikan, jadi, penyidik membuka kemungkinan tersebut (membuka kasus perintangan penyidikan) diduga hasil dari pemeriksaan saksi terakhir, ada upaya-upaya tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juli 2024.
Tessa belum bisa memerinci bukti awal atas dugaan perintangan penyidikan itu. KPK kini menguatkan pencarian informasi atas tindakan menyusahkan penyidik menangani kasus Harun itu.
“Detailnya seperti apa, upayanya seperti apa, siapa yang diduga mungkin ada keterlibatan di situ, masih sementara dikumpulkan alat buktinya,” ujar Tessa.
Masyarakat diminta bersabar. KPK akan membeberkan informasi jelasnya jika pendalaman sudah rampung.
“Jadi kita tunggu prosesnya. Tidak ada penyebutan ke subjek tertentu, namun, peluang itu (kasus perintangan penyidikan) tetap ada dan sedang didalami oleh penyidik,” ucap Tessa.
KPK memeriksa mantan istri terpidana Saeful Bahri, Dona Berisa terkait kasus suap PAW anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku pada Kamis, 18 Juli 2024. Penyidik meyakini ada perintangan dalam penanganan perkara itu dan berencana membuka kasus obstruction of justice.
“(Saksi) hadir, penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM (Harun Masiku) dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan
obstruction of justice,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Juli 2024.
Tessa enggan memerinci bentuk perintangan penyidikan termasuk orang yang diduga terlibat. Menurutnya, kemungkinan itu saat ini masih sekadar dugaan.
KPK juga meminta Dona menjelaskan soal keberadaan Harun. Pernyataan lengkap mantan istri Saeful Bahri itu enggan dirinci untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)