Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak hanya menyasar tokoh politik dalam mengusut perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus dugaan suap buronan Harun Masiku. Pimpinan KPK juga harus diperiksa untuk membongkar kasus ini.
"Objek penyidikan jangan hanya tokoh politik yang terlibat, tetapi juga para pihak penegak hukum maupun potensi oknum pimpinan KPK yang menghalangi," ujar mantan penyidik KPK Praswad Nugraha, Jumat, 19 Juli 2024.
Menurut dia, sikap pimpinan KPK yang mengumumkan akan menangkap Harun Masiku telah melenceng dan dapat dicurigai. Upaya penangkapan itu seharusnya dirahasiakan.
"Sangat pantas sprindik tersebut misalnya ditujukan juga kepada beberapa nama potensial, seperti pimpinan KPK yang mengumumkan akan menangkap Harun Masiku, padahal seharusnya rahasia, serta yang memecat melalui TWK pada saat akan menangkap. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat penghalangan pada tanggal 8-9 Januari 2020 di PTIK," ungkap dia.
KPK diminta tidak lagi tebang pilih dan konkret membuktikan penegakan hukum kasus Harun Masiku. KPK harus berhenti melakukan akrobat politik dan bargain politik.
"Langsung wujudkan dalam langkah nyata yang tidak tebang pilih dan penuh wacana. Saatnya KPK melakukan perbuatan konkret. Segera tetapkan tersangka baru jika memang memenuhi dua alat bukti. Tapi ingat, jangan coba-coba melakukan akrobat politik," ujar dia.
Sebelumnya, KPK mulai mengusut dugaan adanya upaya perintangan penyidikan atas pencarian buronan Harun Masiku. Sebagai langkah awal untuk mengusut dugaan obstruction of justice itu, penyidik telah memeriksa saksi, Dona Berisa, yang merupakan mantan istri Saeful Bahri.
Saeful merupakan terpidana dalam kasus suap terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun Masiku terseret dalam kasus suap ini.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak hanya menyasar tokoh politik dalam mengusut perkara perintangan penyidikan (
obstruction of justice)
kasus dugaan suap buronan
Harun Masiku. Pimpinan KPK juga harus diperiksa untuk membongkar kasus ini.
"Objek penyidikan jangan hanya tokoh politik yang terlibat, tetapi juga para pihak penegak hukum maupun potensi oknum pimpinan KPK yang menghalangi," ujar mantan penyidik KPK Praswad Nugraha, Jumat, 19 Juli 2024.
Menurut dia, sikap pimpinan KPK yang mengumumkan akan menangkap Harun Masiku telah melenceng dan dapat dicurigai. Upaya penangkapan itu seharusnya dirahasiakan.
"Sangat pantas sprindik tersebut misalnya ditujukan juga kepada beberapa nama potensial, seperti pimpinan KPK yang mengumumkan akan menangkap Harun Masiku, padahal seharusnya rahasia, serta yang memecat melalui TWK pada saat akan menangkap. Selain itu, pihak-pihak yang terlibat penghalangan pada tanggal 8-9 Januari 2020 di PTIK," ungkap dia.
KPK diminta tidak lagi tebang pilih dan konkret membuktikan penegakan hukum kasus Harun Masiku. KPK harus berhenti melakukan akrobat politik dan bargain politik.
"Langsung wujudkan dalam langkah nyata yang tidak tebang pilih dan penuh wacana. Saatnya KPK melakukan perbuatan konkret. Segera tetapkan tersangka baru jika memang memenuhi dua alat bukti. Tapi ingat, jangan coba-coba melakukan akrobat politik," ujar dia.
Sebelumnya, KPK mulai mengusut dugaan adanya upaya perintangan penyidikan atas pencarian buronan Harun Masiku. Sebagai langkah awal untuk mengusut dugaan obstruction of justice itu, penyidik telah memeriksa saksi, Dona Berisa, yang merupakan mantan istri Saeful Bahri.
Saeful merupakan terpidana dalam kasus suap terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun Masiku terseret dalam kasus suap ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)