Jakarta: Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel menyebut Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) terlalu mengandalkan keterangan tersangka dan saksi dalam mengusut kasus pembunuhan Vina dan Eky. Hal ini disampaikan menyusul pengakuan Dede yang telah berbohong saat bersaksi pada 2016 silam.
"Dede ini memperteguh pandangan saya sejak awal bahwa, pada kasus Cirebon, polisi terlalu mengandalkan pengungkapan kasusnya pada keterangan tersangka dan saksi," kata Reza kepada Medcom.id, Jumat, 26 Juli 2024.
Padahal, kata Reza, keterangan yang mengandalkan daya ingat manusia itu sangat rentan terfragmentasi dan terdistorsi. Ditambah lagi bukti saintifik, baik sebagai direct evidence maupun circumstantial evidence, bisa dikatakan tidak ada.
"Semakin rapuhlah simpulan polisi. Begitu dilakukan pendalaman dengan amat sangat seksama, terlihat betapa otoritas penegakan hukum ternyata tidak sungguh-sungguh konsekuen dengan asas mereka sendiri, bahwa penegakan hukum berdasarkan pada pembuktian," ujar Reza.
Kini, polisi didesak mencari tahu latar belakang Dede memberikan keterangan palsu di Polres Cirebon pada 2016. Khusunya, mendalami motif apakah kehendak sendiri atau diperintah seseorang.
"Dilatarbelakangi oleh apa? kehendak dia sendiri atau tekanan eksternal? Kalau tekanan eksternal, siapa pihak tersebut? adakah kemungkinan polisi sendiri yang secara sistemik, bukan individual (oknum), yang melakukan obstruction of justice bahkan miscarriage of justice? kalau ya, apa sanksi bagi mereka?," ungkap Reza.
Sebanyak tujuh terpidana tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup. Ketujuhnya ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya Wardana, dan Sudirman.
Sedangkan, satu terpidana bernama Saka Tatal yang kala itu anak di bawah umur dihukum delapan tahun penjara. Saka mendapat pengurangan hukuman menjadi empat tahun penjara dan bebas April 2020.
Para terpidana yang menjalani hukuman seumur hidup, kecuali Sudirman melaporkan dua saksi Dede dan Aep atas dugaan memberikan keterangan palsu ke Bareskrim Polri. Buntut laporan ini, Dede akhirnya mengakui telah berbohong dalam BAP di Polres Cirebon delapan tahun lalu.
Pengakuan Dede tengah didalami Bareskrim Polri. Bahkan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggelar perkara awal laporan ini pada Selasa, 23 Juli 2024. Bila ditemukan pidana, polisi akan menaikkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka jika mendapati minimal dua alat bukti.
Jakarta: Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel menyebut Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) terlalu mengandalkan keterangan tersangka dan saksi dalam mengusut kasus
pembunuhan Vina dan Eky. Hal ini disampaikan menyusul pengakuan Dede yang telah berbohong saat bersaksi pada 2016 silam.
"Dede ini memperteguh pandangan saya sejak awal bahwa, pada kasus Cirebon, polisi terlalu mengandalkan pengungkapan kasusnya pada keterangan tersangka dan saksi," kata Reza kepada
Medcom.id, Jumat, 26 Juli 2024.
Padahal, kata Reza, keterangan yang mengandalkan daya ingat manusia itu sangat rentan terfragmentasi dan terdistorsi. Ditambah lagi bukti saintifik, baik sebagai
direct evidence maupun
circumstantial evidence, bisa dikatakan tidak ada.
"Semakin rapuhlah simpulan polisi. Begitu dilakukan pendalaman dengan amat sangat seksama, terlihat betapa otoritas penegakan hukum ternyata tidak sungguh-sungguh konsekuen dengan asas mereka sendiri, bahwa penegakan hukum berdasarkan pada pembuktian," ujar Reza.
Kini, polisi didesak mencari tahu latar belakang Dede memberikan keterangan palsu di
Polres Cirebon pada 2016. Khusunya, mendalami motif apakah kehendak sendiri atau diperintah seseorang.
"Dilatarbelakangi oleh apa? kehendak dia sendiri atau tekanan eksternal? Kalau tekanan eksternal, siapa pihak tersebut? adakah kemungkinan polisi sendiri yang secara sistemik, bukan individual (oknum), yang melakukan
obstruction of justice bahkan
miscarriage of justice? kalau ya, apa sanksi bagi mereka?," ungkap Reza.
Sebanyak tujuh terpidana tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup. Ketujuhnya ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya Wardana, dan Sudirman.
Sedangkan, satu terpidana bernama Saka Tatal yang kala itu anak di bawah umur dihukum delapan tahun penjara. Saka mendapat pengurangan hukuman menjadi empat tahun penjara dan bebas April 2020.
Para terpidana yang menjalani hukuman seumur hidup, kecuali Sudirman melaporkan dua saksi Dede dan Aep atas dugaan memberikan keterangan palsu ke
Bareskrim Polri. Buntut laporan ini, Dede akhirnya mengakui telah berbohong dalam BAP di Polres Cirebon delapan tahun lalu.
Pengakuan Dede tengah didalami Bareskrim Polri. Bahkan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggelar perkara awal laporan ini pada Selasa, 23 Juli 2024. Bila ditemukan pidana, polisi akan menaikkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka jika mendapati minimal dua alat bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)