Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah memang vonis atau putusan dalam sidang etik Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri. Pembacaan putusan tetap akan dilakukan pada Rabu, 27 Desember 2023, meskipun Firli sudah kembali mengajukan surat pengunduran dirinya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Putusan sudah diambil, besok tinggal pembacaan putusan,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Desember 2023.
Syamsuddin menegaskan surat pengunduran diri Firli tak akan memengaruhi putusan sidang etik, sekalipun pengunduran diri itu disetujui Presiden. Pasalnya, hukuman untuk Firli sudah dikantongi Dewas KPK, meski belum dibacakan secara terbuka.
“Sidang etik kan sudah selesai,” ucap Syamsuddin.
Sebelumnya, Firli Bahuri kembali mengirimkan permohonan pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengajuan sebelumnya ditolak karena purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu salah ketik.
“Saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota KPK),” kata Firli melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Desember 2023.
Firli berharap pengajuannya itu dikabulkan Jokowi. Menurut dia, sikap angkat kaki itu merupakan bagian dari haknya sebagai komisioner KPK.
“Pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU No 30 Tahun 2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK,” ucap Firli.
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memastikan sudah memang vonis atau putusan dalam sidang etik Ketua nonaktif KPK,
Firli Bahuri. Pembacaan putusan tetap akan dilakukan pada Rabu, 27 Desember 2023, meskipun Firli sudah kembali mengajukan surat pengunduran dirinya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Putusan sudah diambil, besok tinggal pembacaan putusan,” kata anggota
Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Desember 2023.
Syamsuddin menegaskan surat pengunduran diri Firli tak akan memengaruhi putusan sidang etik, sekalipun pengunduran diri itu disetujui Presiden. Pasalnya, hukuman untuk Firli sudah dikantongi Dewas KPK, meski belum dibacakan secara terbuka.
“Sidang etik kan sudah selesai,” ucap Syamsuddin.
Sebelumnya, Firli Bahuri kembali mengirimkan permohonan pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengajuan sebelumnya ditolak karena purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu salah ketik.
“Saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota KPK),” kata Firli melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Desember 2023.
Firli berharap pengajuannya itu dikabulkan Jokowi. Menurut dia, sikap angkat kaki itu merupakan bagian dari haknya sebagai komisioner KPK.
“Pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU No 30 Tahun 2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK,” ucap Firli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)