Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Candra
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri/Medcom.id/Candra

Firli Ngotot Keluar KPK

Candra Yuri Nuralam • 26 Desember 2023 08:42
Jakarta: Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ngotot keluar dari Lembaga Antirasuah. Firli tak mau jabatan diperpanjang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
 
“Saya menyatakan berhenti, dan tidak ingin diperpanjang masa jabatan sebagai ketua KPK merangkap anggota KPK,” kata Firli melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa, 26 Desember 2023.
 
Firli mengatakan pengunduran dirinya sudah disampaikan ke Dewas, KPK, dan publik pada Kamis, 21 Desember 2023. Firli merasa jabatannya di Lembaga Antirasuah selama empat tahun sudah cukup.

Namun, pengunduran dirinya ditolak Presiden dengan alasan salah ketik. Firli menulis pemberhentian terhadap dirinya, yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
 
Baca: Sempat Ditolak Istana, Firli Kirim Ulang Surat Pengunduran Diri

Firli pun langsung memperbaiki permohonan pengunduran diri itu. Surat sudah disampaikan ke Jokowi melalui Mensesneg Pratikno.
 
“Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (ketua merangkap anggota) telah saya sampaikan kepada mensesneg pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023,” ujar Firli.
 
Sebelumnya, KPK menerima balasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pengajuan pemberhentian Ketua nonaktif Lembaga Antirasuah Firli Bahuri dari jabatannya. Kepala Negara menolak permintaan itu.
 
"Hari ini kami menerima tembusan surat tanggapan kemensetneg, bahwa surat 'pernyataan berhenti' dari Pak Firli tidak dapat ditindak lanjuti," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango kepada Medcom.id, Jumat, 22 Desember 2023.
 
Nawawi mengatakan dalam surat yang diterima KPK, penolakan dikarenakan Firli salah ketik. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu menyatakan berhenti bukan meminta mengundurkan diri dari jabatan.
 
"FB (Firli Bahuri) bukan mundur diri, tapi menyatakan berhenti, itulah ditolak," ucap Nawawi.
 
Pernyataan berhenti jabatan tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Nawawi menilai wajar bahwa Jokowi menolak permintaan Firli.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan