Jakarta: Gregorius Ronald Tannur, 31, hanya dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian atas kematian Dini Sera Afrianti. Penerapan pasal tersebut dikritik karena seharusnya polisi menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada pelaku.
“Yakin polisi tidak menilai ini sebagai kasus pembunuhan? Coba deh kepolisian kaji ulang pasal sangkaan terhadap tersangka," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Oktober 2023.
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu menilai perbuatan Ronald bertujuan membunuh. Sebab, tindakan yang dilakukan dinilai sadis.
“Logikanya, tidak mungkin memukul kepala dengan botol dan melindas korban di waktu yang bersamaan, dilakukan tanpa niat membunuh. Karena siapa pun pasti meninggal kalau dibegitukan. Jadi kalau begini sih, logika dan nurani saya tercederai," ungkap dia.
Sahroni ingin kasus ini segera diselesaikan secara objektif dan profesional. Legislator DKI Jakarta ini tidak ingin ada upaya-upaya intervensi yang dilakukan oleh pihak tertentu ke dalam kasus ini.
“Anak siapapun tidak boleh kebal hukum karena kita adalah negara hukum. Semuanya tanpa terkecuali harus tunduk kepada hukum,” sebut dia.
Sahroni menegaskan profesionalitas dalam penanganan kasus Ronald harus diterapkan Polri. Sebab, kasus ini menjadi sorotan serius masyarakat.
“Setiap langkah penegak hukum akan diperhatikan. Jadi hati-hati, jangan sampai ada kejanggalan selama prosesnya,” ujar dia.
Jakarta: Gregorius Ronald Tannur, 31, hanya dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian atas kematian Dini Sera Afrianti. Penerapan pasal tersebut dikritik karena seharusnya polisi menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada pelaku.
“Yakin polisi tidak menilai ini sebagai kasus pembunuhan? Coba
deh kepolisian kaji ulang pasal sangkaan terhadap tersangka," kata Wakil Ketua
Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Oktober 2023.
Bendahara Umum (Bendum) DPP
Partai NasDem itu menilai perbuatan Ronald bertujuan membunuh. Sebab, tindakan yang dilakukan dinilai sadis.
“Logikanya, tidak mungkin memukul kepala dengan botol dan melindas korban di waktu yang bersamaan, dilakukan tanpa niat membunuh. Karena siapa pun pasti meninggal kalau dibegitukan. Jadi kalau begini sih, logika dan nurani saya tercederai," ungkap dia.
Sahroni ingin kasus ini segera diselesaikan secara objektif dan profesional. Legislator
DKI Jakarta ini tidak ingin ada upaya-upaya intervensi yang dilakukan oleh pihak tertentu ke dalam kasus ini.
“Anak siapapun tidak boleh kebal hukum karena kita adalah negara hukum. Semuanya tanpa terkecuali harus tunduk kepada hukum,” sebut dia.
Sahroni menegaskan profesionalitas dalam penanganan kasus Ronald harus diterapkan
Polri. Sebab, kasus ini menjadi sorotan serius masyarakat.
“Setiap langkah penegak hukum akan diperhatikan. Jadi hati-hati, jangan sampai ada kejanggalan selama prosesnya,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)