Jakarta: Polisi disebut hanya menjerat Gregorius Ronald Tannur (GRT), penganiaya kekasih hingga tewas, dengan pasal penganiayaan. Namun, kuasa hukum keluarga memastikan polisi berkomitmen menjerat anak anggota DPR itu dengan Pasal 338 KUHP (pembunuhan).
“Kami sampaikan bahwa Polrestabes Surabaya masih berkomitmen menerapkan Pasal 338 berdasarkan laporan yang kita buat terkait dengan pasal pembunuhan” kata kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura, dilansir dari Metro TV, Senin, 9 Oktober 2023.
Tim kuasa hukum korban masih berfokus pada penanganan terkait penganiayaan dan dugaan pembunuhan yang dialami Dini Sera Afrianti (DSA). Kuasa hukum berusaha keras memastikan korban mendapat keadilan.
Sebelumnya, Ronald Tannur ditangkap menganiaya kekasihnya hingga tewas. Polisi menyebut korban dipukul dengan botol minuman keras hingga dilindas dengan mobil. Hal ini diperkuat hasil autopsi.
“Dari hasil autopsi korban mengalami luka luar pada kepala sisi belakang, leher, dada, perut, paha, serta punggung kanan. Hasil autopsi pemeriksaan dalam, korban mengalami luka pada, patah tulang, memar organ paru, dan memar hati” ujar dokter forensik RSUD DR Soetomo Surabaya, Reni Sumoloyo, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Dari hasil autopsi dan bukti yang ada, polisi menjerat Ronald Tannur dengan Pasal 351 dan Pasal 359 KUHP (penganiayaan). Bukan pasal pembunuhan. (Syarief Muhammad Syafiq)
Jakarta: Polisi disebut hanya menjerat Gregorius Ronald Tannur (GRT),
penganiaya kekasih hingga tewas, dengan pasal penganiayaan. Namun, kuasa hukum keluarga memastikan polisi berkomitmen menjerat anak anggota DPR itu dengan Pasal 338 KUHP (pembunuhan).
“Kami sampaikan bahwa Polrestabes Surabaya masih berkomitmen menerapkan Pasal 338 berdasarkan laporan yang kita buat terkait dengan pasal pembunuhan” kata kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura, dilansir dari
Metro TV, Senin, 9 Oktober 2023.
Tim kuasa hukum korban masih berfokus pada penanganan terkait penganiayaan dan dugaan pembunuhan yang dialami Dini Sera Afrianti (DSA). Kuasa hukum berusaha keras memastikan korban mendapat keadilan.
Sebelumnya, Ronald Tannur ditangkap menganiaya kekasihnya hingga tewas. Polisi menyebut korban dipukul dengan botol minuman keras hingga dilindas dengan mobil. Hal ini diperkuat hasil autopsi.
“Dari hasil autopsi korban mengalami luka luar pada kepala sisi belakang, leher, dada, perut, paha, serta punggung kanan. Hasil autopsi pemeriksaan dalam, korban mengalami luka pada, patah tulang, memar organ paru, dan memar hati” ujar dokter forensik RSUD DR Soetomo Surabaya, Reni Sumoloyo, Sabtu, 7 Oktober 2023.
Dari hasil autopsi dan bukti yang ada, polisi menjerat Ronald Tannur dengan Pasal 351 dan Pasal 359 KUHP (penganiayaan). Bukan pasal pembunuhan.
(Syarief Muhammad Syafiq)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)