Jakarta: Kejaksaan Agung menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G, Jumat, 3 November 2023.
Menurut pantauan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, penetapan ini akan membuka peluang kemungkinan banyak tersangka lagi yang terlibat dalam kasus ini.
“Harus itu. Bukan hanya kemungkinan aja gitu,” kata Koordinator Maki, Boyamin Saiman, dilansir Metro TV, pada Jumat, 3 November 2023.
Dia juga menyimpulkan bahwa BPK sebenarnya bukan satu-satunya lembaga tinggi negara yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
“Banyak bukan hanya satu,” ungkapnya.
Dari pantauan data yang disimpan oleh Boyamin, ada minimal dua tiga lagi lembaga tinggi negara yang terlibat kasus dugaan korupsi BTS 4G. Katanya tinggal menunggu Kejaksaan Agung mengembangkan dan menelusuri kasus ini.
“Kalau nanti mangkrak atau semisalnya ada yang sebenarnya bisa saya telusuri tapi dimangkrakkan lagi, yah saya gugat pra peradilan. Dengan begitu akan terbuka di pengadilan, dan masyarakat tau sebenarnya yang mana yang akan saya sasar,” terangnya.
Menambahkan, Boyamin sebenarnya menunggu dua-tiga menteri yang akan dijadikan tersangka dalam kasus BTS 4G.
“Dua tiga menteri lagi ditunggu!” tegasnya.
(Aprina Damayanti)
Jakarta:
Kejaksaan Agung menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (
BPK), Achsanul Qosasi, sebagai tersangka
kasus korupsi pengadaan menara
BTS 4G, Jumat, 3 November 2023.
Menurut pantauan Koordinator
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI
), Boyamin Saiman, penetapan ini akan membuka peluang kemungkinan banyak tersangka lagi yang terlibat dalam kasus ini.
“Harus itu. Bukan hanya kemungkinan aja gitu,” kata Koordinator Maki, Boyamin Saiman, dilansir
Metro TV, pada Jumat, 3 November 2023.
Dia juga menyimpulkan bahwa BPK sebenarnya bukan satu-satunya lembaga tinggi negara yang terlibat dalam kasus korupsi ini.
“Banyak bukan hanya satu,” ungkapnya.
Dari pantauan data yang disimpan oleh Boyamin, ada minimal dua tiga lagi lembaga tinggi negara yang terlibat kasus dugaan korupsi BTS 4G. Katanya tinggal menunggu Kejaksaan Agung mengembangkan dan menelusuri kasus ini.
“Kalau nanti mangkrak atau semisalnya ada yang sebenarnya bisa saya telusuri tapi dimangkrakkan lagi, yah saya gugat pra peradilan. Dengan begitu akan terbuka di pengadilan, dan masyarakat tau sebenarnya yang mana yang akan saya sasar,” terangnya.
Menambahkan, Boyamin sebenarnya menunggu dua-tiga menteri yang akan dijadikan tersangka dalam kasus BTS 4G.
“Dua tiga menteri lagi ditunggu!” tegasnya.
(Aprina Damayanti) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)