Jakarta: Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hingga pukul 20.00 WIB. Tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu telah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.
Sumber Medcom.id menyebut diduga tim kuasa hukum Firli tengah menunggu di ruang tunggu lantai 6, tempat Firli diperiksa di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri. Tampak mereka membawa satu koper.
"Firli masih diperiksa, tim hukumnya masih menunggu dengan membawa koper," kata sumber, Rabu, 6 Desember 2023.
Sumber Medcom.id mengirimkan foto. Tampak dalam foto ada empat orang laki-laki berpakaian batik. Kemudian ada satu koper. Belum diketahui pasti itu koper siapa.
"Diduga tim kuasa hukum. Kondisi terkini di lantai 6 Tipikor," ungkap sumber tersebut.
Firli Bahuri tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan tadi pagi sekitar pukul 09.13 WIB. Dia yang didampingi ajudannya tampak datang mengenakan kemeja biru tua dan masker putih.
Firli tak berbicara kepada awak media. Dia langsung masuk ke Gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.
Namun, setelah diperiksa sekitar lima jam, Firli menyampaikan keterangan lewat pesan singkat kepada awak media. Mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu mengaku tengah batuk berat.
"Walau saya terkena batuk berat, tapi saya datang. Walau saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindungi kesehatan bersama," kata Firli.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memberkas perkara. Setelah berkas perkara rampung, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila berkas lengkap, penyidik melimpahkan tersagka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Jakarta: Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri masih menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hingga pukul 20.00 WIB. Tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu telah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.
Sumber
Medcom.id menyebut diduga tim kuasa hukum Firli tengah menunggu di ruang tunggu lantai 6, tempat Firli diperiksa di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri. Tampak mereka membawa satu koper.
"Firli masih diperiksa, tim hukumnya masih menunggu dengan membawa koper," kata sumber, Rabu, 6 Desember 2023.
Sumber
Medcom.id mengirimkan foto. Tampak dalam foto ada empat orang laki-laki berpakaian batik. Kemudian ada satu koper. Belum diketahui pasti itu koper siapa.
"Diduga tim kuasa hukum. Kondisi terkini di lantai 6 Tipikor," ungkap sumber tersebut.
Firli Bahuri tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan tadi pagi sekitar pukul 09.13 WIB. Dia yang didampingi ajudannya tampak datang mengenakan kemeja biru tua dan masker putih.
Firli tak berbicara kepada awak media. Dia langsung masuk ke Gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.
Namun, setelah diperiksa sekitar lima jam,
Firli menyampaikan keterangan lewat pesan singkat kepada awak media. Mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu mengaku tengah batuk berat.
"Walau saya terkena batuk berat, tapi saya datang. Walau saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindungi kesehatan bersama," kata Firli.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memberkas perkara. Setelah berkas perkara rampung, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila berkas lengkap, penyidik melimpahkan tersagka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)