Jakarta: Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengaku tengah mengalami batuk berat. Meski dia memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Walau saya terkena batuk berat, tapi saya datang. Walau saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindungi kesehatan bersama," kata Firli dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Desember 2023.
Mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu memastikan akan terus berkomitmen menjalani proses hukum di negara hukum. Dia mengaku menjunjung tinggi supremasi hukum. Salah satunya, dengan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
"Saya sudah tiga kali dimintai keterangan di tahap penyidikan yaitu tanggal 24 Oktober 2023, 16 November 2023 dan 1 Desember 2023. Hari ini saya datang kembali ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan tambahan," ucap Komjen Pol. (Purn) itu.
Untuk diketahui, Firli Bahuri tiba di gedung Bareskrim Polri tadi pagi sekitar pukul 09.13 WIB. Dia yang didampingi ajudannya tampak datang mengenakan kemeja biru tua dan masker putih.
Firli tak berbicara kepada awak media. Dia langsung masuk ke Gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memberkas perkara. Setelah berkas perkara rampung, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila berkas lengkap, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.
Sebelumnya, Firli menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 10 jam mulai pukul 09.00-19.00 WIB, Jumat, 1 Desember 2023. Ketua nonaktif KPK itu dicecar 40 pertanyaan seputar kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli kepada SYL belum dibeberkan polisi.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Jakarta: Ketua nonaktif KPK
Firli Bahuri mengaku tengah mengalami batuk berat. Meski dia memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka
kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Walau saya terkena batuk berat, tapi saya datang. Walau saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindungi kesehatan bersama," kata Firli dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Desember 2023.
Mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu memastikan akan terus berkomitmen menjalani proses hukum di negara hukum. Dia mengaku menjunjung tinggi supremasi hukum. Salah satunya, dengan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
"Saya sudah tiga kali dimintai keterangan di tahap penyidikan yaitu tanggal 24 Oktober 2023, 16 November 2023 dan 1 Desember 2023. Hari ini saya datang kembali ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan tambahan," ucap Komjen Pol. (Purn) itu.
Untuk diketahui, Firli Bahuri tiba di gedung Bareskrim Polri tadi pagi sekitar pukul 09.13 WIB. Dia yang didampingi ajudannya tampak datang mengenakan kemeja biru tua dan masker putih.
Firli tak berbicara kepada awak media. Dia langsung masuk ke Gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memberkas perkara. Setelah berkas perkara rampung, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Bila berkas lengkap, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.
Sebelumnya, Firli menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 10 jam mulai pukul 09.00-19.00 WIB, Jumat, 1 Desember 2023. Ketua nonaktif KPK itu dicecar 40 pertanyaan seputar kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli kepada SYL belum dibeberkan polisi.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)