Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Candra Yuri
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Candra Yuri

Soal Penggeledahan Apartemen Mewah Firli, Kuasa Hukum: Tanya Penyidik

Siti Yona Hukmana • 06 Desember 2023 13:21

Jakarta: Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar emoh mengomentari soal penggeledahan apartemen di Darmawangsa Essence East Tower Lantai 25 Darmawangsa-X Nomor 86, RT.07 RW.008, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Apartemen mewah milik Ketua nonaktif KPK itu digeledah Selasa, 5 Desember 2023.
 
"Nanti tanya ke penyidiknya ya. Tanya penyidik," kata Ian di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Desember 2023.
 
Ian mendampingi Firli Bahuri menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Agenda ini merupakan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), setelah diperiksa pada Jumat, 1 Desember 2023.

"Yang penting hari ini kami kooperatif memenuhi panggilan dari penyidik Polda diperiksa di Bareskrim. Itu saja. Terima kasih banyak ya," ungkap Ian.
 
Firli dipastikan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu telah diperiksa tiga kali yakni Selasa, 24 Oktober 2023; Kamis, 16 November 2023; dan Jumat, 1 Desember 2023.
 
Kini, Firli kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Firli Bahuri tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 09.13 WIB. Dia datang menggunakan kemeja biru dan masker putih didampingi ajudannya.

Baca juga: Kali Ini, Firli Bahuri tidak Bersembunyi dari Wartawan

Firli tak berbicara kepada awak media. Dia langsung masuk ke Gedung Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6.
 
Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang yang diminta Firli kepada SYL belum dibeberkan polisi.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan