Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Fakarich Belum Terindikasi Bantu Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti

Siti Yona Hukmana • 07 April 2022 08:44
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa tersangka kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Belum ada fakta dia membantu tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz menghilangkan barang bukti. 
 
"Belum ada petunjuk ke arah itu (membantu Indra hilangkan barang bukti)," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Kamis, 7 April 2022.
 
Menurut Chandra, polisi baru menemukan fakta Fakarich sebatas guru Indra Kenz. Dia yang merekrut crazy rich asal Medan itu sebagai affiliator Binomo dan mengajarkan trading

"Dan sementara ini (yang direkrut) hanya IK (Indra)," ujar Chandra.
 
Chandra juga mengungkap alasan Fakarich mangkir dua kali panggilan pemeriksaan. Menurutnya, Fakarich berdalih baru menerima surat panggilan kedua.
 
Baca: Indra Kenz Bayar Kelas Privat Fakarich Rp500 Ribu per Pertemuan
 
Sebelumnya, Fakarich diduga membantu Indra Kenz menghilangkan barang bukti berupa handphone dan laptop. Penghilangan barang bukti itu diketahui saat Indra mengelak menjadi affiliator Binomo. 
 
Selain itu, Fakarich sempat diduga membantu Indra memindahkan uang ke rekening lain saat penyidik hendak melakukan penyitaan. Kecurigaan pemindahan uang itu terendus saat uang di rekening Indra hanya tersisa Rp1,8 miliar. 
 
Keterlibatan Fakarich di Binomo berawal saat ia direkrut menjadi affiliator oleh manager Binomo, Brian Edgar Nababan. Kemudian, Fakarich membuka kelas privat untuk mengajarkan trading kepada para affiliator. 
 
Salah satu affiliator yang menjadi anak didiknya adalah Indra Kenz. Fakarich pun menerima uang Rp1,9 miliar dari Indra sebagai upah pembelajaran trading Binomo. 
 
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 
 
Fakarich dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
 
Sedangkan, Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Sementara itu, Brian Edgar Nababan dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pas 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Namun, ancaman hukuman bagi perekrut affiliator Binomo ini belum disebutkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan