Jakarta: Polri membongkar hubungan Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Indra pernah mengikuti kelas privat Fakarich pada 2019.
"Tahun 2019 IK meminta F untuk mengajarkan trading dan membayar uang privat kelas online sebesar Rp500 ribu (per pertemuan)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 April 2022.
Selain itu, Gatot mengatakan Indra dan Fakarich juga memiliki hubungan bisnis. Mereka terlibat hubungan bisnis di PT Disotiv Citra Digital.
"Di mana IK (Indra) sebagai direkturnya," kata Gatot.
Selama menjadi affiliator Binomo, Fakarich juga pernah menerima uang Rp1,9 miliar dari Indra. Fulus itu sebagai pembayaran uang pelatihan trading.
Fakarich ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa dini hari, 5 April 2022. Sedangkan, Indra menjadi tersangka pada Kamis, 24 April 2022. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca: PPATK Diminta Mengungkap Otak Investasi Bodong
Fakarich dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan, Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Polri membongkar hubungan Indra Kesuma alias
Indra Kenz dengan tersangka Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dalam kasus
investasi bodong trading binary option lewat aplikasi
Binomo. Indra pernah mengikuti kelas privat Fakarich pada 2019.
"Tahun 2019 IK meminta F untuk mengajarkan
trading dan membayar uang privat kelas
online sebesar Rp500 ribu (per pertemuan)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 April 2022.
Selain itu, Gatot mengatakan Indra dan Fakarich juga memiliki hubungan bisnis. Mereka terlibat hubungan bisnis di PT Disotiv Citra Digital.
"Di mana IK (Indra) sebagai direkturnya," kata Gatot.
Selama menjadi
affiliator Binomo, Fakarich juga pernah menerima uang Rp1,9 miliar dari Indra. Fulus itu sebagai pembayaran uang pelatihan
trading.
Fakarich ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa dini hari, 5 April 2022. Sedangkan, Indra menjadi tersangka pada Kamis, 24 April 2022. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca:
PPATK Diminta Mengungkap Otak Investasi Bodong
Fakarich dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan, Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)