"Jaksa atau pegawai Kejaksaan yang dikaryakan/ditugaskan di berbagi instansi pemerintah dan BUMN menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut," kata Burhanuddin, disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 April 2022.
Burhanuddin menyiratkan pembinaan jaksa KPK tersebut merupakan tanggung jawab KPK. Buhranuddin mengatakan pihaknya akan meneliti putusan Dewan Pengawas/Inspektorat yang dijatuhkan mengenai perbuatan tercela jaksa.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kejagung wajib melakukan pemeriksaan, jika putusan tersebut hanya mengembalikan jaksa. Pemeriksaan akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Bin).
Baca: Pegawai KPK yang Berselingkuh Dikembalikan ke Kejagung
Sebelumnya, Dewas KPK memberikan hukuman etik kepada dua pegawai KPK, SK dan DLS. Keduanya terbukti berselingkuh.
Tindakan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas. SK dan DLS dinilai tidak menyadari seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitas sebagai pegawai KPK.
Perselingkuhan yang dilakukan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Keduanya diberikan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung.