Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghukum Jaksa KPK berinisial DLS karena melanggar etik usai berselingkuh. DLS dikembalikan ke instansi asalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung," kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris kepada Medcom.id, Rabu, 6 April 2022.
Syamsudin tidak bisa memerinci waktu pasti penarikan DLS. Pasalnya, teknis penarikan ada di Kejaksaan Agung dan KPK.
Sementara itu, DLS melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho usai mendapatkan hukuman etik karena berselingkuh. DLS menuding Albertina melanggar etik karena berseteru dengan pegawai rumah sakit.
Baca: 2 Pegawai KPK Disanksi karena Berselingkuh
Laporan Albertina sedang diproses. Dewas KPK memastikan laporan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada.
"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap insan KPK, baik pimpinan dan pegawai KPK maupun anggota Dewas sendiri, akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas," ujar Syamsudin.
Dewas KPK memberikan hukuman etik kepada dua pegawai Lembaga Antirasuah, SK dan DLS. Keduanya terbukti berselingkuh.
"Iya benar (dua pegawai KPK dihukum etik), itu saja ya," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Medcom.id, Selasa, 5 April 2022.
Syamsuddin enggan memerinci lebih lanjut putusan etiknya. Namun, dia membenarkan isi petikan putusan etik untuk SK dan DLS yang diterima Medcom.id.
Dalam putusan etik itu, tindakan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas. SK dan DLS dinilai tidak menyadari seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitas sebagai pegawai KPK.
Perselingkuhan yang dilakukan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Keduanya diberikan sanksi sedang, berupa permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung.
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menghukum Jaksa KPK berinisial DLS karena melanggar etik usai berselingkuh. DLS dikembalikan ke instansi asalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung," kata anggota Dewas KPK Syamsudin Haris kepada
Medcom.id, Rabu, 6 April 2022.
Syamsudin tidak bisa memerinci waktu pasti penarikan DLS. Pasalnya, teknis penarikan ada di Kejaksaan Agung dan
KPK.
Sementara itu, DLS melaporkan anggota
Dewas KPK Albertina Ho usai mendapatkan hukuman etik karena berselingkuh. DLS menuding Albertina melanggar etik karena berseteru dengan pegawai rumah sakit.
Baca:
2 Pegawai KPK Disanksi karena Berselingkuh
Laporan Albertina sedang diproses. Dewas KPK memastikan laporan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada.
"Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap insan KPK, baik pimpinan dan pegawai KPK maupun anggota Dewas sendiri, akan dipelajari dan ditelaah terlebih dahulu oleh Dewas," ujar Syamsudin.
Dewas KPK memberikan hukuman etik kepada dua pegawai Lembaga Antirasuah, SK dan DLS. Keduanya terbukti berselingkuh.
"Iya benar (dua pegawai KPK dihukum etik), itu saja ya," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Medcom.id, Selasa, 5 April 2022.
Syamsuddin enggan memerinci lebih lanjut putusan etiknya. Namun, dia membenarkan isi petikan putusan etik untuk SK dan DLS yang diterima
Medcom.id.
Dalam putusan etik itu, tindakan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas. SK dan DLS dinilai tidak menyadari seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitas sebagai pegawai KPK.
Perselingkuhan yang dilakukan keduanya dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Keduanya diberikan sanksi sedang, berupa permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)