Gedung Jiwasraya. Foto: Dok Media Indonesia.
Gedung Jiwasraya. Foto: Dok Media Indonesia.

Menanti Penyelesaian Eksekusi Aset Terpidana Jiwasraya

Tri Subarkah • 19 Maret 2022 19:08
Jakarta: Eksekusi putusan terpidana megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) sudah dilakukan sejak Agustus 2021 lalu, saat enam pelaku dijebloskan ke penjara. Namun, eksekusi aset milik terpidana sampai sekarang belum rampung dilakukan.
 
Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sarjono Turin mengatakan eksekusi aset terpidana Jiwasraya dilakukan secara bertahap. Ia menyebut ada tambahan aset senilai lebih Rp500 miliar yang sedang dalam proses lelang.
 
"Baru tadi saya terima laporan dari PPA (Pusat Pemulihan Aset), tembusannya," kata Sarjono dilansir dari Media Indonesia, Sabtu, 19 Maret 2022.

Sementara, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyebut penyelesaian asset recovery membutuhkan waktu. Sebab, sebagian aset tersebar dalam transaksi dan dokumen yang secara administratif berkaitan dengan kepentingan pihak ketiga. Makanya, perlu diselesaikan juga keberatan dari pihak ketiga agar tidak menimbulkan masalah hukum lain.
 
Komjak sendiri, lanjut Barita, mendorong Kejaksaan mengejar aset terpidana berupa benda nonaset tetap. Misalnya, surat berharga, commercial paper, saham dan sebagainya. Meski diyakini sulit, Barita percaya Kejaksaan memiliki jaringan internasional kuat dalam pelacakan aset-aset, khususnya yang teridentifikasi dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
"Dibutuhkan waktu dan proses legal untuk mengumpulkan semua dan mengeksekusi aset-aset," ujar Barita kepada Media Indonesia.
 
Baca: Kejagung Sita Eksekusi 296 Bidang Lahan Terpidana Kasus Jiwasraya Benny Tjokro
 
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan sampai Februari 2022, PPA telah merampas dan menyetorkan aset senilai Rp18,737 miliar ke kas negara terkait perkara Jiwasraya. Angka ini masih terbilang kecil karena kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp16,807 triliun.
 
Ia menerangkan saat ini PPA melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di beberapa daerah sedang dan akan melelang sejumlah barang rampasan terpidana berupa 991 bidang tanah, rumah, apartemen, dan kapal pinisi.
 
"Total nilai limit barang rampasan yang akan dilelang terkait perkara dimaksud sejumlah Rp520.834.145.600," sebut Ketut.
 
Diketahui, enam terpidana skandal Jiwasraya adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
 
Berikutnya, ada nama Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
 
Dalam perkara tersebut, Benny dan Heru dipidana penjara seumur hidup. Keduanya juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti terbanyak. Untuk Heru, jumlahnya Rp10,728 triliun, sementara Benny sebesar Rp6,078 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan