Jakarta: YouTuber Atta Halilintar menyerahkan tas bermerek Dior yang diterima dari tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Tas mewah itu diserahkan saat pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
"Kado ulang tahunnya sudah dibalikin tasnya," kata Atta di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Maret 2022.
Atta mengaku hanya mendapat tas dari Doni Salmanan. Dia menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar lebih berhati-hati saat menerima hadiah dari orang lain.
"Iya akan lebih berhati-hati lagi," ujar dia.
Konten Bareng Doni Salmanan
Atta mengaku kenal Doni dari podcast. Saat itu, dia membuat konten bersama Doni karena tertarik dengan kegiatan crazy rich asal Bandung itu yang gemar membagi-bagikan uang.
"Kenalnya di podcast kan waktu itu, karena bagi-bagi uang kan kita salut yah," ungkap Atta.
Atta selesai menjalani pemeriksaan di Dittipidsiber Bareskrim Polri sekitar pukul 16.30 WIB. Dia mengaku dicecar lebih dari 10 pertanyaan terkait Doni Salmanan.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.
Baca: Rizky Febian Mengaku Terima Rp400 Juta dari Doni Salmanan
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: YouTuber
Atta Halilintar menyerahkan tas bermerek Dior yang diterima dari tersangka kasus
investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Tas mewah itu diserahkan saat pemeriksaan di Bareskrim Mabes
Polri.
"Kado ulang tahunnya sudah dibalikin tasnya," kata Atta di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Maret 2022.
Atta mengaku hanya mendapat tas dari Doni Salmanan. Dia menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar lebih berhati-hati saat menerima hadiah dari orang lain.
"Iya akan lebih berhati-hati lagi," ujar dia.
Konten Bareng Doni Salmanan
Atta mengaku kenal Doni dari podcast. Saat itu, dia membuat konten bersama Doni karena tertarik dengan kegiatan crazy rich asal Bandung itu yang gemar membagi-bagikan uang.
"Kenalnya di podcast kan waktu itu, karena bagi-bagi uang kan kita salut yah," ungkap Atta.
Atta selesai menjalani pemeriksaan di Dittipidsiber Bareskrim Polri sekitar pukul 16.30 WIB. Dia mengaku dicecar lebih dari 10 pertanyaan terkait Doni Salmanan.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.
Baca:
Rizky Febian Mengaku Terima Rp400 Juta dari Doni Salmanan
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi
online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Di dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)